
PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, akhirnya berakhir damai.
Didampingi Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, Mikson resmi mencabut laporannya di Polda Gorontalo pada Selasa (16/12/2025).
Keputusan tersebut diambil dalam pertemuan silaturahmi yang digelar di Polda Gorontalo. Dalam kesempatan itu, Mikson menyampaikan bahwa langkah damai dipilih atas dasar kemanusiaan.
Ia mengaku tersentuh setelah istri dan keluarga para penambang mendatangi Kantor DPW Partai NasDem Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang melibatkan suami dan anak mereka.
“Saya bersama Rachmat Gobel melaksanakan silaturahmi bersama Polda Gorontalo, sekaligus ada kesepakatan antara saya dan para penambang,” ujar Mikson.
Dengan adanya pengakuan kesalahan dari pihak penambang serta pencabutan laporan tersebut, Mikson berharap langkah ini dapat meredakan ketegangan yang sempat terjadi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Ia juga berharap keputusan damai ini dapat menjaga stabilitas keamanan dan kondusivitas di wilayah Provinsi Gorontalo ke depan.
Reporter: Sandri Mooduto














