PROSESNEWS.ID – Rupanya polemik antara Rusli Habibie dan Rustam Akili, menuai sorotan dari banyak pihak. Betapa tidak, persoalan laporan Rusli terkait pelanggaran UU IT, Hutang-Piutang, dan Pencemaran Nama Baik, yang diduga dilakukan Rustam Akili terhadap Rusli Habibie, tidak ada kaitanya dengan jabatan Rusli sebagai Gubernur.
Pengacara muda Gorontalo Ardy Wiranata Arsyad, menanggapi persoalan hutang-piutang itu, tidak ada kaitan dengan jabatan Rusli sebagai pelapor. Sehingga, tidak elok mengaitkan laporan tersebut dengan jabatannya sebagai Gubernur.
Dengan begitu, menurutnya dalam pers rilis yang dibuat tim kuasa hukum Rustam Akili, harus dibuktikan secara terang benderang. Karena jika tidak bisa dibuktikan, maka akan berpotensi hukum lagi kedepan.
“Kalau bicara hukum, harus bicara fakta. Maka setiap pernyataan yang berkaitan dengan hukum, tentnnya harus fakta juga. Apalagi pernyataan itu, telah dipublish di media. Sehingga kuasa hukum Rustam Akili wajib membuktikan itu,” bebernya.
Begitu juga dengan laporan Rusli terkait pelanggaraan UU IT dan pencemaran nama baik. Ardy menyarankan, Rustam Rustam Akili, harus benar-benar siap menghadapi laporan tersebut. Karena dalam beberapa penyataan sebagaimana telah dimuat dalam media online, Rustam Akili menyampaikan akan buka-bukaan soal data dan fakta yang sebenarnya terjadi.
“Karena ia sudah siap dengan data dan fakta yang terjadi. Makanya ia pun harus bisa membuktikan hal tersebut dihadapan kepolisian nanti. Karena dengan itu akan membuka tabir kebenaran atas laporan yang ditujukan kepadanya, ketusnya.
Ia pun menyampaikan bahwa hal ini harus diselesaikan dan diakhiri, apalagi ini menyangkut persoalan hukum. Semua orang harus menghargai proses hukum yang berlangsung. Sebagai warga negara yang baik, tentunya Ia mendukung penegak hukum. Untuk bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka. (**)