Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Pilkada KPU Boalemo

Larangan Lokasi Kampanye, KPU Boalemo Tegaskan Aturan Baru

Editor by Editor
19 Sep 2024 20:50
in KPU Boalemo

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar rapat koordinasi terkait regulasi kampanye untuk pemilihan kepala daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Rapat berlangsung di Gedung Putra Tunggal pada Kamis, 19 September 2024, dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) serta Bawaslu Kabupaten Boalemo.

Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut dibahas larangan pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye oleh bakal pasangan calon (bapaslon). Ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, sesuai dengan undang-undang dan keputusan Bupati.

“Pemerintah daerah telah mengeluarkan SK yang menetapkan beberapa lokasi larangan, antara lain Taman Lahumbo, Jembatan Soeharto, Kawasan Wisata Bolihutuo, Alun-Alun, dan Lapangan Mekar Boalemo (Modelomo), serta di depan Kantor Camat Tilamuta, dan lokasi-lokasi lain yang diatur dalam peraturan tersebut,” ungkap Yuyun.

Selain membahas lokasi larangan untuk pemasangan alat peraga kampanye, KPU Boalemo juga akan mengadakan diskusi mengenai larangan lokasi kampanye. Yuyun menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, terdapat beberapa tempat yang tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai lokasi kampanye.

“Kami akan membahas hal ini dengan partai politik pada hari berikutnya. Sesuai dengan undang-undang, lokasi yang dilarang untuk kampanye antara lain adalah tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah lainnya,” tambahnya.

Rapat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh pihak terkait mengenai regulasi kampanye, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Boalemo dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: Aturan Pilkada BoalemoBOALEMOKPU BoalemoPilkada Boalemo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo

Salurkan Bantuan Cadangan Pangan, Warga Boalemo Apresiasi Gubernur Gusnar Ismail

by Editor
10 Sep 2025
0

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo PROSESNEWS.ID – Penyaluran bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail...

Kantor Pertanahan Boalemo Terbitkan Pengumuman Resmi Terkait Sertipikat Hilang

by Editor
9 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan pengumuman terkait hilangnya sertipikat...

Kantor Pertanahan Boalemo Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah

by Editor
4 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo mengumumkan adanya kehilangan sertifikat hak atas tanah yang tercatat atas nama Mujati, dkk. Sertifikat...

Saripi: Di Antara Sunyi Tanah dan Suara yang Ingin Didengar

by Editor
7 Jul 2025
0

Adit Nono, Mahasiswa Sosiologi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) PROSESNEWS.ID - Saripi bukan desa yang hingar. Ia tidak tumbuh dari hiruk-pikuk...

Gunawan Rasid

Pembukaan Tambang dan Pembangunan Pabrik Batu Kapur di Paguyaman Pantai Tetap Ditolak

by Editor
30 Jun 2025
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Rencana pembukaan tambang batu kapur serta pembangunan pabrik pengolahan batu kapur di Desa Olibu, Kecamatan Paguyaman...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.