PROSESNEWS.ID — Terkait larangan pihak keluarga untuk menjenguk para tersangka aksi demonstrasi di Pohuwato, pihak Polda Gorontalo belum bisa memberikan penjelasan.
Sebelumnya, Ali Rajab selaku kuasa hukum dari tersangka RL, RI dan DA, melayangkan protes kepada pihak Polda Gorontalo pada Sabtu (30/9/23) terhadap peraturan larangan kunjungan bagi keluarga yang hendak menjenguk para tersangka.
Ia menilai, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 61 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sayangnya, pihak Polda Gorontalo melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Kombes Pol Desmont Harjendro, belum bisa memberikan keterangan terkait pemberlakuan larangan tersebut.
“Bapak belum bisa ditemui, soalnya lagi padat agenda hari ini,” ungkap Irham selaku anggota humas Polda Gorontalo saat ditemui awak media pada Senin (2/9/2023).
Sampai dengan diterbitkannya berita ini, tim Porsesnews.id masih terus mendalami keterangan terkait larangan tersebut kepada pihak Polda Gorontalo.
Reporter: Pian N Peda