
PROSESNEWS.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Gorontalo bersama masyarakat Kecamatan Pulubala membahas terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang cukup membuat masyarakat resah, akhirnya mendapat kejelasan. RDP tersebut berlangsung di Aula DPRD, Selasa (21/7/2026).
Sempat diwarnai perdebatan antara kelompok yang pro dan kontra terhadap aktivitas pertambangan, rapat tersebut akhirnya menghasilkan rekomendasi penutupan permanen tambang ilegal di Desa Molamahu.
RDP digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan masyarakat dari Desa Molamahu, Molalahu, dan Ayumolingo yang mengaku resah dengan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan. Warga menilai kegiatan tambang telah menyebabkan pencemaran dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar.
Perbedaan pandangan mewarnai jalannya rapat. Sejumlah peserta menyampaikan dukungan terhadap aktivitas tambang, sementara warga terdampak mendesak agar kegiatan tersebut segera dihentikan. Meski sempat berlangsung alot, forum akhirnya mencapai kesepakatan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Rivon Kadir, mengatakan hasil RDP melahirkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menutup seluruh aktivitas tambang secara permanen di wilayah Pulubala, khususnya Desa Molamahu.
“Jadi kesimpulannya hari ini, kita lahirkan rekomendasi kepada APH untuk penutupan secara permanen untuk tambang di wilayah Pulubala, khususnya Molamahu,” ujar Rivon mengakhiri RDP tersebut.
Rekomendasi tersebut tidak hanya mencakup penghentian aktivitas penambangan, tetapi juga penutupan penggunaan alat berat jenis ekskavator maupun mesin jet atau dompeng yang selama ini digunakan dalam kegiatan tambang.
DPRD berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait demi menghentikan aktivitas tambang ilegal serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.














