
PROSESNEWS.ID – Logo Gorontalo Half Marathon (GHM) resmi mengantongi sertifikat merek dari Kementerian Hukum Republik Indonesia tepat pada pelaksanaan GHM 2025 yang dipusatkan di Lapangan Taruna Remaja, Minggu (7/12/2025).
Pengesahan tersebut menandai bahwa lambang GHM kini memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai identitas resmi komunitas pelari di Provinsi Gorontalo.
Penyerahan sertifikat merek tersebut juga memperkuat posisi GHM sebagai event lari yang dilindungi secara hukum.
Dengan status ini, penggunaan logo GHM oleh pihak mana pun kini memiliki dasar legal yang jelas dan memerlukan kontribusi sesuai ketentuan.
“Maka lambang Gorontalo Half Marathon ini sah menjadi milik seluruh runners Provinsi Gorontalo. Artinya, jika ada pihak yang memakai merek ini, maka harus ada kontribusi yang menjadi hak para runners Gorontalo,” ungkap Gubernur Gusnar Ismail.
Diharapkan, terdaftarnya merek GHM secara nasional tidak hanya mempertegas legitimasi event ini, tetapi juga meningkatkan daya tariknya bagi komunitas pelari di luar Gorontalo.
“Merek ini sudah diakui secara nasional, sehingga komunitas pelari di Indonesia akan lebih mudah kita undang dan mereka akan datang,” kata Gusnar.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Gorontalo juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Penjabat Gubernur Gorontalo Tahun 2024, Rudy Salahuddin, yang dinilai sebagai penggagas awal Gorontalo Half Marathon.
Ia menegaskan bahwa dasar yang dirintis Rudy menjadi pondasi penting bagi keberlanjutan dan pengembangan GHM di masa mendatang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Rudy Salahuddin selaku Penjabat Gubernur Gorontalo tahun 2024 yang pertama kali menggagas Gorontalo Half Marathon iniz. Apa yang telah dirintis tersebut akan kami lanjutkan dan kembangkan agar semakin besar manfaatnya bagi daerah,” ucap Gusnar.
Dengan adanya sertifikat merek ini, penyelenggara GHM memiliki ruang lebih kuat untuk mengembangkan event secara profesional, sekaligus menjaga agar identitas GHM tetap memiliki nilai dan perlindungan hukum yang jelas di tingkat nasional.













