PROSESNEWS.ID – Seorang wanita asal Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah berinisial LY (29), harus mempertanggung jawabkan perbuatannya melawan hukum, usai diamankan petugas Kepolisian Mapolsek Dungingi dan Satreskrim Polres Gorontalo Kota.
LY diamankan petugas, karena diduga menjadi pelaku aborsi yang terjadi pada senin kemarin, disebuah kamar kos di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Dari data Polisi, motif pelaku hingga tega menggugurkan janin yang di kandungnya karena takut dan malu. Dimana, praktek aborsi dilakukan sendiri oleh pelaku, dengan cara meminum serta memasukkan obat penggugur kandungan di dalam kemaluan yang dilakukan dikamar kosnya.
“Untuk usia kandungan LY ini, kurang lebih enam bulan. Pelaku merasa malu dan takut, hingga nekat melakukan praktek aborsi,” kata Nauval.
Ditambahkan Nauval, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga, yang curiga adanya prkatek aborsi di sebuah kos di kelurahan Tomulobutao.
“Dari informasi itu, Unit Polsek Dungingi langsung melakukan kroscek, dan menemukan pelaku yang diduga baru saja melakukan aborsi serta menemukan janin yang disimpan di dalam tas plastik terletak di tempat sampah,” tambahnya.
“Untuk saat ini, LY dan janin sudah dilakukan Visum. Selanjutnya LY dilakukan pemeriksaan dan untuk janin sudah dikebumikan,” tutup Nauval Seno.
Reporter : Arjun