Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Diduga Dipicu Kegiatan MTQ, 4 Camat Resmi Dinonaktifkan

Editor by Editor
23 Apr 2026 17:47
in Advertorial, Pemda Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan empat camat yang dinonaktifkan.

Penyerahan SPT tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, didampingi Kepala BKPSDM, Djufri Damima.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa terhitung mulai 21 April hingga 20 Mei 2026, para pejabat yang ditunjuk akan melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian camat. Mereka juga diminta menjalankan tugas dengan seksama serta penuh tanggung jawab.

Adapun daftar pelaksana harian (Plh) camat yang ditunjuk yakni:
1. Herman Umar sebagai Plh Camat Tibawa
2. Halid Kadir sebagai Plh Camat Pulubala
3. Ucon Arif sebagai Plh Camat Mootilango
4. Agustiarno Maku sebagai Plh Camat Bilato

Sebelumnya, Tim Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan terhadap empat camat pada Selasa (20/4/2026).

“SK penonaktifan empat camat sudah kami serahkan kemarin, dan hari ini kami tindak lanjuti dengan penyerahan SPT untuk pelaksana harian,” ujar Djufri.

Djufri menjelaskan, penonaktifan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap keempat camat yang diduga melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c dan e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Selama masa pembebasan tugas ini, kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini juga dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan di tingkat kecamatan tetap berjalan dengan baik dan lancar.

Adapun penonaktifan keempat camat tersebut berlaku sejak 20 April 2026 hingga ditetapkannya sanksi disiplin.

Informasi yang dihimpun, penonaktifan ini berkaitan dengan penilaian Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, yang menilai keempat camat tersebut kurang serius dalam mendukung program MTQ tingkat Kabupaten Gorontalo, sehingga diduga melanggar disiplin.

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Jalan Sulit Bukan Batas, Kopi Pinogu Kini Menyapa Lewat Digital

by Editor
23 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Akses menuju Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, bukan perkara mudah. Kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur jalan membuat mobilitas...

Disparekrafpora Serap Aspirasi Pengembangan Wisata Maleo hingga Kopi Pinogu

by Editor
23 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai memetakan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif di Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango. Salah satu...

Pemuda Asal Dungaliyo Dibekuk Setelah Curi Peralatan Dekorasi

by Editor
23 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kasus pencurian peralatan dekorasi pelaminan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim...

Traffic Light Mati Satu Pekan, Persimpangan Limboto-Telaga Biru Dikhawatirkan Picu Kecelakaan

by Editor
23 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Lampu lalu lintas (traffic light) di perbatasan Kecamatan Limboto dan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, sudah sekitar satu pekan...

Tony Junus Hadiri Penyaluran Bantuan Beras CPP di Desa Lamahu

by Editor
23 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, menghadiri penyaluran bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) alokasi Juli–September 2026 di...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Ancam Perempuan Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Diamankan

by Editor
22 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial MH (27) yang diduga melakukan tindak...

Traffic Light Mati Satu Pekan, Persimpangan Limboto-Telaga Biru Dikhawatirkan Picu Kecelakaan

23 Sep 2026

Pemuda Asal Dungaliyo Dibekuk Setelah Curi Peralatan Dekorasi

23 Sep 2026

Dugaan Pelecehan di Tibawa Tinggal Menunggu Satu Saksi

22 Sep 2026

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Disparekrafpora Serap Aspirasi Pengembangan Wisata Maleo hingga Kopi Pinogu

23 Sep 2026

TERBARU

Jalan Sulit Bukan Batas, Kopi Pinogu Kini Menyapa Lewat Digital

23 Sep 2026

Disparekrafpora Serap Aspirasi Pengembangan Wisata Maleo hingga Kopi Pinogu

23 Sep 2026

Pemuda Asal Dungaliyo Dibekuk Setelah Curi Peralatan Dekorasi

23 Sep 2026

Traffic Light Mati Satu Pekan, Persimpangan Limboto-Telaga Biru Dikhawatirkan Picu Kecelakaan

23 Sep 2026

Tony Junus Hadiri Penyaluran Bantuan Beras CPP di Desa Lamahu

23 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.