Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Diduga Dipicu Kegiatan MTQ, 4 Camat Resmi Dinonaktifkan

Editor by Editor
23 Apr 2026 17:47
in Advertorial, Pemda Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan empat camat yang dinonaktifkan.

Penyerahan SPT tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, didampingi Kepala BKPSDM, Djufri Damima.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa terhitung mulai 21 April hingga 20 Mei 2026, para pejabat yang ditunjuk akan melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian camat. Mereka juga diminta menjalankan tugas dengan seksama serta penuh tanggung jawab.

Adapun daftar pelaksana harian (Plh) camat yang ditunjuk yakni:
1. Herman Umar sebagai Plh Camat Tibawa
2. Halid Kadir sebagai Plh Camat Pulubala
3. Ucon Arif sebagai Plh Camat Mootilango
4. Agustiarno Maku sebagai Plh Camat Bilato

Sebelumnya, Tim Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan terhadap empat camat pada Selasa (20/4/2026).

“SK penonaktifan empat camat sudah kami serahkan kemarin, dan hari ini kami tindak lanjuti dengan penyerahan SPT untuk pelaksana harian,” ujar Djufri.

Djufri menjelaskan, penonaktifan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap keempat camat yang diduga melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c dan e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Selama masa pembebasan tugas ini, kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini juga dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan di tingkat kecamatan tetap berjalan dengan baik dan lancar.

Adapun penonaktifan keempat camat tersebut berlaku sejak 20 April 2026 hingga ditetapkannya sanksi disiplin.

Informasi yang dihimpun, penonaktifan ini berkaitan dengan penilaian Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, yang menilai keempat camat tersebut kurang serius dalam mendukung program MTQ tingkat Kabupaten Gorontalo, sehingga diduga melanggar disiplin.

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Sofyan Puhi Lantik Penjabat Kepala Desa Ulobua, Harap Mampu Jalankan Amanah

by Editor
23 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Mohammad Rehza Pomalingo resmi dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Kamis (23/4/2026). Pelantikan dan...

Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi, ST, saat menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)

Pemda Gorontalo Serahkan Bantuan Atensi untuk 133 Kelompok Rentan

by Editor
23 Apr 2026
0

Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi, ST, saat menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas...

Gus Ipul Apresiasi Semangat Gusnar Dorong Program Presiden

by Editor
22 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suasana penuh keakraban terlihat saat Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bertemu Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Saifullah Yusuf,...

Mensos Siap Turun ke Gorontalo, Cek Program Prioritas Presiden

by Editor
22 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pertemuan antara Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Saifullah Yusuf, di Kantor Kementerian...

DPRD Gorut Nilai Direktur RS ZUS Gagal Jalankan Tugas

by Editor
22 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Dheninda Chaeruninsa, menilai Direktur RS Zainal Umar Sidiki (ZUS) gagal menjalankan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Advertorial

Sofyan Puhi Lantik Penjabat Kepala Desa Ulobua, Harap Mampu Jalankan Amanah

by Editor
23 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Mohammad Rehza Pomalingo resmi dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Kamis (23/4/2026). Pelantikan dan...

Di Ruang Kerja, Kajari Gorut Terima 2 Calon Tersangka Korupsi dan Diduga Terima Uang Halus

21 Apr 2026
Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi, ST, saat menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)

Pemda Gorontalo Serahkan Bantuan Atensi untuk 133 Kelompok Rentan

23 Apr 2026

Mensos Siap Turun ke Gorontalo, Cek Program Prioritas Presiden

22 Apr 2026

Diduga Dipicu Kegiatan MTQ, 4 Camat Resmi Dinonaktifkan

23 Apr 2026

Reses Dapil 4 Diwarnai Aduan Warga Soal Jalan Rusak, Ini Respons Legislator

29 Jun 2025

TERBARU

Sofyan Puhi Lantik Penjabat Kepala Desa Ulobua, Harap Mampu Jalankan Amanah

23 Apr 2026
Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi, ST, saat menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)

Pemda Gorontalo Serahkan Bantuan Atensi untuk 133 Kelompok Rentan

23 Apr 2026

Diduga Dipicu Kegiatan MTQ, 4 Camat Resmi Dinonaktifkan

23 Apr 2026

Gus Ipul Apresiasi Semangat Gusnar Dorong Program Presiden

22 Apr 2026

Mensos Siap Turun ke Gorontalo, Cek Program Prioritas Presiden

22 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.