Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Diduga Dipicu Kegiatan MTQ, 4 Camat Resmi Dinonaktifkan

Editor by Editor
23 Apr 2026 17:47
in Advertorial, Pemda Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan empat camat yang dinonaktifkan.

Penyerahan SPT tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, didampingi Kepala BKPSDM, Djufri Damima.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa terhitung mulai 21 April hingga 20 Mei 2026, para pejabat yang ditunjuk akan melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian camat. Mereka juga diminta menjalankan tugas dengan seksama serta penuh tanggung jawab.

Adapun daftar pelaksana harian (Plh) camat yang ditunjuk yakni:
1. Herman Umar sebagai Plh Camat Tibawa
2. Halid Kadir sebagai Plh Camat Pulubala
3. Ucon Arif sebagai Plh Camat Mootilango
4. Agustiarno Maku sebagai Plh Camat Bilato

Sebelumnya, Tim Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan terhadap empat camat pada Selasa (20/4/2026).

“SK penonaktifan empat camat sudah kami serahkan kemarin, dan hari ini kami tindak lanjuti dengan penyerahan SPT untuk pelaksana harian,” ujar Djufri.

Djufri menjelaskan, penonaktifan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap keempat camat yang diduga melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c dan e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Selama masa pembebasan tugas ini, kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini juga dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan di tingkat kecamatan tetap berjalan dengan baik dan lancar.

Adapun penonaktifan keempat camat tersebut berlaku sejak 20 April 2026 hingga ditetapkannya sanksi disiplin.

Informasi yang dihimpun, penonaktifan ini berkaitan dengan penilaian Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, yang menilai keempat camat tersebut kurang serius dalam mendukung program MTQ tingkat Kabupaten Gorontalo, sehingga diduga melanggar disiplin.

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

DPC Demokrat Boalemo Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Ajak Warga Peduli Lingkungan

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Boalemo di bawah kepemimpinan Hardi Syam Mopangga, menggelar kegiatan "Gerakan Langit...

Terisolasi Bertahun-tahun, Jasin Dilo Upayakan Jalan Pinogu Masuk Prioritas APBN

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Langkah konkret untuk mengakhiri keterisolasian masyarakat Kecamatan Pinogu kian menemui titik terang. Hal itu ditandai dengan audiensi strategis...

Program PHTC Ubah Wajah MTs Bahrul Ulum, Kini Dilengkapi Laboratorium hingga Perpustakaan

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Wakil Gubernur Gorontalp Idah Syahidah Rusli Habibie meresmikan gedung pendidikan Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTSS) Bahrul Ulum di Desa...

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo menyebut layanan call center melalui nomor pribadi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda...

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak menutup jalan untuk kepentingan hajatan, berjualan, maupun aktivitas...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

DPC Demokrat Boalemo Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Ajak Warga Peduli Lingkungan

7 Agu 2026

Terisolasi Bertahun-tahun, Jasin Dilo Upayakan Jalan Pinogu Masuk Prioritas APBN

7 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

7 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

TERBARU

DPC Demokrat Boalemo Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Ajak Warga Peduli Lingkungan

7 Agu 2026

Terisolasi Bertahun-tahun, Jasin Dilo Upayakan Jalan Pinogu Masuk Prioritas APBN

7 Agu 2026

Program PHTC Ubah Wajah MTs Bahrul Ulum, Kini Dilengkapi Laboratorium hingga Perpustakaan

7 Agu 2026

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

7 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.