Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Diduga Dipicu Kegiatan MTQ, 4 Camat Resmi Dinonaktifkan

Editor by Editor
23 Apr 2026 17:47
in Advertorial, Pemda Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan empat camat yang dinonaktifkan.

Penyerahan SPT tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, didampingi Kepala BKPSDM, Djufri Damima.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa terhitung mulai 21 April hingga 20 Mei 2026, para pejabat yang ditunjuk akan melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian camat. Mereka juga diminta menjalankan tugas dengan seksama serta penuh tanggung jawab.

Adapun daftar pelaksana harian (Plh) camat yang ditunjuk yakni:
1. Herman Umar sebagai Plh Camat Tibawa
2. Halid Kadir sebagai Plh Camat Pulubala
3. Ucon Arif sebagai Plh Camat Mootilango
4. Agustiarno Maku sebagai Plh Camat Bilato

Sebelumnya, Tim Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan terhadap empat camat pada Selasa (20/4/2026).

“SK penonaktifan empat camat sudah kami serahkan kemarin, dan hari ini kami tindak lanjuti dengan penyerahan SPT untuk pelaksana harian,” ujar Djufri.

Djufri menjelaskan, penonaktifan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap keempat camat yang diduga melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c dan e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Selama masa pembebasan tugas ini, kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini juga dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan di tingkat kecamatan tetap berjalan dengan baik dan lancar.

Adapun penonaktifan keempat camat tersebut berlaku sejak 20 April 2026 hingga ditetapkannya sanksi disiplin.

Informasi yang dihimpun, penonaktifan ini berkaitan dengan penilaian Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, yang menilai keempat camat tersebut kurang serius dalam mendukung program MTQ tingkat Kabupaten Gorontalo, sehingga diduga melanggar disiplin.

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Satgas PPKPT UNG Perkuat Sinergi dengan Polda Gorontalo untuk Cegah Kekerasan di Kampus

by Editor
12 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan terus dilakukan Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Salah satunya...

Prodi Pendidikan Biologi FMIPA UNG Raih Akreditasi Unggul dari LAMDik

by Editor
12 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kabar menggembirakan kembali datang dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Program Studi...

Dosen UNG Raih Gelar Doktor Ilmu Sejarah, Angkat Politik Lokal Gorontalo Masa Kolonial

by Editor
12 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali memperkuat kapasitas sumber daya manusia dengan bertambahnya dosen bergelar doktor. Dosen Fakultas Ilmu...

Lemhannas Nilai Sinergi Pemerintah Pusat dan Gorontalo Berjalan Efektif

by Editor
12 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mendapat dukungan dari Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), Ace Hasan Syadzily,...

Sempat Kabur ke Paguyaman, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Gorontalo

by Editor
12 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gerak cepat Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil mengamankan terduga pelaku...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personel Polisi

by Editor
12 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota kembali melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Berantas Penyakit Masyarakat, Polda Gorontalo Sita Puluhan Botol Miras

12 Mei 2026

Belum Lama Gabung PSI, Abd Rahman Kini Gabung PAN

10 Mei 2026

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

7 Mei 2026
Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom saat memberikan sambutan di Universitas Fajar Makasar, Senin (11/5/2026).

Diberi Kehormatan Sampaikan Sambutan Alumni, Erwin Ismail: Universitas Fajar Makassar Kampus Berkesan

11 Mei 2026

Satgas PPKPT UNG Perkuat Sinergi dengan Polda Gorontalo untuk Cegah Kekerasan di Kampus

12 Mei 2026

TERBARU

Satgas PPKPT UNG Perkuat Sinergi dengan Polda Gorontalo untuk Cegah Kekerasan di Kampus

12 Mei 2026

Prodi Pendidikan Biologi FMIPA UNG Raih Akreditasi Unggul dari LAMDik

12 Mei 2026

Dosen UNG Raih Gelar Doktor Ilmu Sejarah, Angkat Politik Lokal Gorontalo Masa Kolonial

12 Mei 2026

Lemhannas Nilai Sinergi Pemerintah Pusat dan Gorontalo Berjalan Efektif

12 Mei 2026

Sempat Kabur ke Paguyaman, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Gorontalo

12 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.