PROSESNEWS.ID — Rapat kerja teknis yang digelar oleh Badan Keuangan Kota Gorontalo pada Senin (08/01/2024) menjadi arena bagi Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, untuk mengevaluasi dan memberikan arahan terkait penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 Kota Gorontalo.
Pada pertemuan resmi tersebut, fokus utama Marten adalah menangani waktu jatuh tempo penyusunan LKPD Kota Gorontalo tahun 2023. BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menetapkan tanggal 28 Maret 2024 sebagai batas waktu penyerahan LKPD tersebut, namun Wali Kota menginginkan penyerahan sebelum jatuh tempo.
“Saya minta semua instansi di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk fokus pada penyusunan LKPD tahun 2023, dan kalau bisa sebelum jatuh tempo sudah diserahkan,” tegas Wali Kota.
Baca Juga: BPK RI Dorong Peningkatan Pengelolaan Keuangan Kota Gorontalo
Lebih lanjut, Marten juga mengajukan permintaan kepada seluruh pejabat instansi untuk mempersiapkan dokumen realisasi anggaran.
Menurutnya, dokumen ini akan menjadi kunci penting terutama saat proses audit keuangan yang akan dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Persiapan dokumen realisasi ini harus dilakukan sejak dari sekarang, karena dokumen ini akan dibutuhkan bukan hanya di tahun ini, akan tetapi pada setiap pemeriksaan itu dilakukan. Kemudian saya minta semua melakukan rekonsiliasi anggaran,” pungkasnya.
Dengan adanya arahan ini, diharapkan seluruh instansi terkait dapat bekerja sama secara optimal guna memastikan kelancaran penyusunan LKPD tahun 2023 Kota Gorontalo dan memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan.