PROSESNEWS.ID — Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengungkapkan apresiasinya terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, atas masukan dan solusi yang terus diberikan dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Marten usai menerima dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II tentang belanja daerah tahun 2022-2023, pada Kamis (04/01/2024) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak sembilan kali yang diraih Pemerintah Kota Gorontalo tidak terlepas dari peran strategis BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo,” ungkap Wali Kota Marten Taha.
Wali Kota juga menyoroti peran BPK RI sebagai motivasi dan evaluasi bagi Pemerintah Kota Gorontalo, terutama dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di tahun 2024.
Menurutnya, hasil pemeriksaan keuangan belanja daerah semester II Kota Gorontalo yang dilakukan BPK RI akan dijadikan dasar evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
“Tidak hanya sebagai dokumen formal atau seremonial, LHP yang diterima bukanlah sekadar penggugur kewajiban. Ini merupakan dasar bagi kita semua untuk melakukan evaluasi dan mencari solusi guna memajukan roda pemerintahan daerah,” tegas Marten Taha.
Marten juga menegaskan, catatan yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo atas LHP Semester II harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Menurutnya, evaluasi terhadap laporan tersebut menjadi kunci untuk mencapai pengelolaan keuangan daerah yang baik dan stabil, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pelaksanaan pembangunan daerah dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat.
“Kami memandang LHP ini sebagai peluang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan kami berkomitmen untuk bekerja sama secara sinergis dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo guna mencapai tata kelola keuangan daerah yang lebih baik,” pungkas Wali Kota Marten Taha.