PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo gelar (Pemkot) acara pendatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Gorontalo dan PT. Buana Media Teknologi tentang sistem pembayaran non tunai. Rabu, (05/05/2021)
Pelaksanaan nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk memanfaatkan produk dan jasa layanan sistem pembayaran non tunai serta dukungan untuk peningkatan kualitas pelayanan Pemkot.
“Dimasa pandemi kegiatan transaksi non tunai meningkat pesat, dengan melalui metode non tunai masyarakat dapat meminimalisir kontak fisik saat bertransaksi sehingga hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” tutur Marten saat memberikan sambutan.
Marten mengatakan, Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi non tunai seperti uang elektronik (E-Money), Internet Banking maupun menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS).
“Untuk itu, diharapkan masyarakat Kota Gorontalo khususnya wajib pajak menjadi lebih mudah untuk melakukan pembayaran pajak retribusi daerah,” kata Marten.
Marten menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan rekomendasi Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Selain itu juga sejalan dan sinergis dengan visi misi Kota Gorontalo.
“Saya berharap, setelah nota kesepahaman ini ditandatangani, dapat segera dilanjuti dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang dikoordinasikan melalui badan keuangan sebagai perangkat daerah teknis,” ujar Marten.
Reporter : Reza Saad