PROSESNEWS.ID – Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa peredaran minuman keras (miras) di Kota Goorntalo masih ditemukan selama bulan suci Ramadhan tahun 1444 H.
Ade menjelaskan bahwa temuan peredaran minuman keras ini berdasarkan hasil Operasi Pekat Otanaha I Tahun 2023 yang dilaksanakan di wilayah Kota Gorontalo pada Kamis Malam (23/03/2023).
Selama operasi, pihak Polresta Gorontalo Kota behasil mengamankan minuman keras sebanyak 41 botol berjenis captikus di dua lokasi yang berbeda.
Selain Polresta Gorontalo Kota, Ade Permana mengungkap bahwa jajaran Polsek yang ada di Kota Gorontalo juga ikut menggelar operasi ini.
Masing-masing Polsek menemukan beberapa warung yang masih menjual miras, diantaranya adalah Polsek Kota Tengah 7 botol, Polsek Dungingi 31 botol, Polsek Kota Utara 20 Botol.
Dalam hal ini, Ade menyebut bahwa ini merupakan bukti masih ada oknum masyarakat yang mengedarkan dan menjual miras meski di Bulan Suci Ramadhan.
“Jadi dari hasil operasi pekat Otanaha I tahun 2023 Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Jajaran menunjukkan bahwa meski bulan suci Ramadhan, masih ada oknum masyarakat yang mengedarkan dan menjual minuman keras,” tutur Ade.
Tidak hanya itu, Ade juga memberikan himbauan jepada masyarakat agar tidak menjual dan mengkonsumsi miras, agar tidak terjadi gangguan Kamtibmas.
Reporter : Rijal Zulkarnain