Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Menag Terbitkan Panduan Ibadah Natal Saat Pandemi Covid-19

Majid Rahman by Majid Rahman
2 Des 2020 00:25
in Nasional

PROSESNEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) RI, menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. Panduan yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, pada (30/11/2020) itu, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020.

Fachrul menyebutkan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga Indonesia, merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan, penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi ini.

Maka, penerapan panduan tersebut, diharapkan bisa meminimalisir risiko akibat terjadinya, kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani dalam menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. Rumah ibadah harus jadi contoh dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Fachrul di Jakarta, Senin, (30/11/2020).

Dijelaskannya, adapun pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, itu berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

“Meski daerah tersebut berstatus zona Kuning, tapi bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19. Maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif,” ketusnya

Berikut ketentuan berdasarkan Surat Edaran Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19 :

  1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
  2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
  3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah;
  4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
    a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
    b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
  5. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
    d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizerdi pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
  6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5″C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;
    f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
  7. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
    h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
  8. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat  yang mudah terlihat;
    j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).
  9. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:
    a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
    b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
  10. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
    d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  11. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
    f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  12. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
    h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

“Panduan ini harus dipedomani seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi COVID-19. Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia,” kata Menag menandaskan. (PR)

 

Tags: KemenagNasionalPanduan Natal
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Vaksinasi dan Prokes Jadi Kunci Pemulihan Sektor Parekraf

by Majid Rahman
8 Sep 2021
0

Sandiaga Salahuddin Uno (Foto : Menparekraf) PROSESNEWS.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, berbagai strategi...

Wisata Kesehatan untuk Bangkitkan Sektor Parekraf

by Majid Rahman
6 Sep 2021
0

Wisata kesehatan (Kemenparekraf) PROSESNEWS.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mendorong pengembangan...

Sektor Kepelabuhan Berdaya Saing Global

by Majid Rahman
6 Sep 2021
0

Suasana pelabuhan peti kemas Tanjung Perak. PELINDO PROSESNEWS.ID - Ditulis Indonesia.go.id, Empat BUMN Pelabuhan resmi melakukan merger dengan nama PT...

Ilustrasi (Foto : Mediaindonesia.com)

Indonesia Perlu Terus Memberi Sinyal Positif ke Depan

by Majid Rahman
4 Sep 2021
0

Ilustrasi (Foto : Mediaindonesia.com) PROSESNEWS.ID - Melansir Indonesia.go.id, Indonesia perlu terus memberi sinyal positif ke depan. Pertumbuhan ekonomi menggambarkan optimisme...

Foto : Kemenparekraf

Temui Gubernur Kalsel, Menparekraf Bahas Pengembangan Potensi Parekraf

by Majid Rahman
2 Sep 2021
0

Foto : Kemenparekraf PROSESNEWS.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengawali kunjungannya...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.