Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mendobrak Hambatan, Mempercepat Investasi

Majid Rahman by Majid Rahman
13 Jun 2021 22:00
in Ekonomi
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). Raker tersebut diantaranya membahas program kerja Menteri Investasi/Kepala BKPM dan realisasi investasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Keberadaan Satgas Investasi menjadi sinyal bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh kepada investor. Karena, investasi merupakan mesin pertumbuhan ekonomi.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 11 tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Bila dilihat judulnya, benar sekali jika salah satu tugas satgas itu adalah melakukan pengawalan (end to end) dan berperan aktif dalam penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha atau investasi.

 “(Ini diperlukan) untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja,” ujar Presiden Jokowi dalam poin-poin pertimbangan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2021 yang diteken pada 4 Mei 2021.

Satgas Investasi itu dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dengan dua wakil ketua, yakni Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

Sementara itu untuk sekretaris satgas dijabat Dini Purwono, Staf Khusus Presiden bidang Hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Investasi memberikan laporan kepada presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Secara rinci, Pasal 4 Keppres Satgas Investasi tersebut menetapkan lima tugas yang harus dilakukan oleh satgas. Satgas juga dibekali dengan dua kewenangan yang diatur pada pasal berikutnya.

Lima tugas itu, pertama, memastikan realisasi investasi setiap pelaku penanaman modal dalam negeri maupun modal asing yang berminat, dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha. Kedua, menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi.

Ketiga, mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional atau lokal. Keempat, mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kelima, memberikan rekomendasi penindakan administrasi kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas, dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.

Permudah Izin Investasi

Menanggapi tugas dari Presiden Joko Widodo, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang ditunjuk sebagai ketua satgas memastikan bahwa Satgas Investasi tidak akan membuat rumit alur investasi.

Satgas itu, lanjutnya, justru akan mempermudah perizinan berinvestasi. Sebab, satgas akan menyelesaikan permasalahan dan hambatan (debottlenecking) terkait investasi dengan pengurusan proses perizinan yang cepat dan mendorong kemitraan dan kolaborasi antara investasi dari dalam negeri dan luar negeri, dengan para pengusaha lokal.

“Pembentukan satgas ini tidak membuat ribet, tapi malah membuat cepat (perizinan investasi),” ujar Bahlil, Senin (7/6/2021).  

Tak hanya itu, tujuan dibentuknya satgas juga untuk memberikan rekomendasi kepada presiden, terkait penindakan terhadap oknum atau staf di kementerian/ lembaga maupun kabupaten, kota, dan provinsi yang terindikasi menghambat proses perizinan.

Menurut Bahlil, Satgas Investasi harus ada sebagai langkah untuk penataan kelembagaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional mencapai lima persen. Sebagai ilustrasi dengan pertumbuhan di kisaran lima persen, maka investasi tahun ini bisa mencapai Rp900 triliun dan 2022 target investasi sekitar Rp1.100 hingga Rp1.200 triliun.

Menurut Bahlil, jika investor memiliki kendala investasi, maka satgas percepatan investasi yang akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek hambatan teknis. Hal tersebut dinilainya tak bisa dilakukan oleh Kementerian Investasi karena memiliki keterbatasan hak dan wewenang. Contohnya, bila ada masalah tanah, bahkan hingga diblokade, tentu bukan menjadi tugas Kementerian Investasi.

“Tidak bisa (sebab tak memiliki hak). Contoh, Anda mau investasi di Papua, sudah beli tanah kemudian saat akan membangun pabrik diadang oleh masyarakat atau kelompok lain. Maka satgas bisa turun untuk selesaikan hambatan-hambatan teknis di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Bahlil, jika ada hambatan perizinan di daerah yang tidak bisa ditangani secara struktural oleh kementerian teknis, maka saat itulah Satgas Investasi akan turun menyelesaikannya.

“Makanya satgas ini ada untuk menyelesaikan hambatan teknis lapangan. Mengurus izin di Indonesia susah-susah gampang. Kalau mau membuat izin pasti ada (oknum) main-main, nanti satgas inilah yang hadapi,” tuturnya.

Selain menyelesaikan berbagai hambatan investasi, kata Bahlil, presiden juga meminta agar investor yang masuk ke dalam negeri bermitra dengan para pelaku usaha menengah dan UMKM. “Tidak boleh lagi ada investor yang jalan sendiri, harus clear and clean untuk kolaborasi,” ujar Bahlil.

Terlepas dari itu, kebijakan pembentukan Satgas Investasi itu tentu menimbulkan tanda tanya, apalagi di saat yang bersamaan sebenarnya pemerintah sudah membentuk Kementerian Investasi yang notabene memiliki wewenang dalam mendorong atau meningkatkan investasi di dalam negeri.

Namun, kita tentu mengapresiasinya. Sudah bertahun-tahun soal investasi bermasalah. Baik soal birokrasi perizinan, pertanahan dan sebagainya. Nah bila masalah serupa itu muncul, ke depan satgaslah yang membereskannya, apalagi tim itu juga memiliki dua wakil ketua kompeten, yakni Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

Keberadaan Satgas Investasi menjadi sinyal bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh kepada investor. Karena, investasi merupakan mesin pertumbuhan ekonomi.

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini
Tags: EknonomiIndonesiaInvestasiNasional
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Maraknya Investasi Ilegal, DPRD Gorontalo Minta Masyarakat Waspada

by Arfandi
14 Des 2021
0

Maraknya Investasi Ilegal, DPRD Gorontalo Minta Masyarakat Waspada PROSESNEWS.ID - Beredarnya Investasi Ilegal, yang sering diperbincangkan oleh masyarakat, tak banyak...

Vaksinasi dan Prokes Jadi Kunci Pemulihan Sektor Parekraf

by Majid Rahman
8 Sep 2021
0

Sandiaga Salahuddin Uno (Foto : Menparekraf) PROSESNEWS.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, berbagai strategi...

Wisata Kesehatan untuk Bangkitkan Sektor Parekraf

by Majid Rahman
6 Sep 2021
0

Wisata kesehatan (Kemenparekraf) PROSESNEWS.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mendorong pengembangan...

Sektor Kepelabuhan Berdaya Saing Global

by Majid Rahman
6 Sep 2021
0

Suasana pelabuhan peti kemas Tanjung Perak. PELINDO PROSESNEWS.ID - Ditulis Indonesia.go.id, Empat BUMN Pelabuhan resmi melakukan merger dengan nama PT...

Ilustrasi (Foto : Mediaindonesia.com)

Indonesia Perlu Terus Memberi Sinyal Positif ke Depan

by Majid Rahman
4 Sep 2021
0

Ilustrasi (Foto : Mediaindonesia.com) PROSESNEWS.ID - Melansir Indonesia.go.id, Indonesia perlu terus memberi sinyal positif ke depan. Pertumbuhan ekonomi menggambarkan optimisme...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.