PROSESNEWS.ID – Peredaran obat terlarang di Gorontalo seakan tak pernah ada habisnya. Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Gorontalo Kota. Berhasil membekuk salah seorang pemuda berinisial AD.
Pemuda ini kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (THP) tanpa izin Di Wilayah Kota Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Prosesnews.id, awal mula penangkapan AD berawal saat Pihak Polres Gorontalo Kota, mendapatkan informasi terkait adanya rencana peredaran obat terlarang di wilayah Kota Gorontalo.
Dari informasi itu, kemudian Tim Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota langsung bergerak cepat mencari tau siapa yang rencana mengedarkan obat terlarang tersebut.
Tak menunggu waktu lama, saat petugas melakukan pengembangan di lapangan kemudian mendapati AD adalah pengedarnya. Petugas yang kala itu telah mengetahui identitas AD langsung memburu dan membekuknya.
Pelaku ditangkap disebuah kamar hotel yang diduga dijadkan sebagai lokasi transaksi barang terlarang itu. Saat dilakukan pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti pil Trihexyphenidyl (THP).
“Kami menemukan 250 butir obat berjenis pil Trihexyphenidyl (THP). Kita amankan dari pelaku. Tersangka sudah kami tahan. Namun masih dilakukan pengembangan apakah ada jaringan lain,” ungkap AKP Sutrisno Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota.
Dihadapan penyidik, AD mengaku pil Trihexyphenidyl (THP) ini akan dijual dengan harga lima puluh ribu rupaiah per-satu strip.
“Pelaku mengaku baru tiba dari sulawesi tengah dan barang tersebut ia dapatkan dari sana. Hingga akhirnya kami berhasil menangkapnya,” paparnya.
Sementara obat Trihexyphenidyl (THP) merupakan obat resmi. Namun untuk proses edarnya harus memiliki izin dan harus ada resep dokter. Sebab obat tersebut merupakan golongan tinggi.
“Tersangka diancam dengan pasal 197 junto 106 ayat 1 subsider pasal 198 Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjarah,” tandasnya. (Fan)