Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Mengedarkan Obat Tanpa Izin, Pemuda ini Dibekuk Polisi 

Editor by Editor
5 Jul 2019 00:20
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Peredaran obat terlarang di Gorontalo seakan tak pernah ada habisnya. Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Gorontalo Kota. Berhasil membekuk salah seorang pemuda berinisial AD.

Pemuda ini kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (THP)  tanpa izin Di Wilayah Kota Gorontalo.

Informasi yang dirangkum Prosesnews.id, awal mula penangkapan AD berawal saat Pihak Polres Gorontalo Kota, mendapatkan informasi terkait adanya rencana peredaran obat terlarang di wilayah Kota Gorontalo.

Dari informasi itu, kemudian Tim Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota langsung bergerak cepat mencari tau siapa yang rencana mengedarkan obat terlarang tersebut.

Tak menunggu waktu lama, saat petugas melakukan pengembangan di lapangan kemudian mendapati AD adalah pengedarnya. Petugas yang kala itu telah mengetahui identitas AD langsung memburu dan membekuknya.

Pelaku ditangkap disebuah kamar hotel yang diduga dijadkan sebagai lokasi transaksi barang terlarang itu. Saat dilakukan pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti pil Trihexyphenidyl (THP).

“Kami menemukan 250 butir obat berjenis pil Trihexyphenidyl (THP). Kita amankan dari pelaku. Tersangka sudah kami tahan. Namun masih dilakukan pengembangan apakah ada jaringan lain,” ungkap AKP Sutrisno Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota.

Dihadapan penyidik, AD mengaku pil Trihexyphenidyl (THP) ini akan dijual dengan harga lima puluh ribu rupaiah per-satu strip.

“Pelaku mengaku baru tiba dari sulawesi tengah dan barang tersebut ia dapatkan dari sana. Hingga akhirnya kami berhasil menangkapnya,” paparnya.

Sementara obat Trihexyphenidyl (THP) merupakan obat resmi. Namun untuk proses edarnya harus memiliki izin dan harus ada resep dokter. Sebab obat tersebut merupakan golongan tinggi.

“Tersangka diancam dengan pasal 197 junto 106 ayat 1 subsider pasal 198 Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjarah,” tandasnya. (Fan)

Tags: obat TrihexyphenidylPolres Gorontalo KotaSat Narkoba
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Polres Gorontalo Kota Tingkatkan Kepedulian dengan Berbagi Sembako

by Editor
8 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Polres Gorontalo Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) yang dipimpin oleh...

Berkat Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Gorontalo

by Editor
4 Jan 2024
0

PROSESNEWS.ID — Dalam waktu kurang dari 24 jam, Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda...

Jajakan Ratusan Obat Terlarang, Warga Jember Diringkus di Gorontalo

by Editor
12 Jul 2023
0

(Dok. Humas Polresta Gorontalo Kota) PROSESNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, telah meringkus seorang pria berinisial Z (34),...

Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas

by Editor
10 Jun 2023
0

PROSESNEWS.ID - Setelah berstatus tahanan sementara oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga dikendalikan...

Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota Berhasil Amankan 900 Butir Obat Tak Berizin

by Editor
20 Apr 2023
0

PROSESNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gorontalo Kota telah mengungkap tiga kasus peredaran obat/farmasi ilegal yang tidak memiliki izin...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Jembatan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desak Bupati Sofyan Mundur

by Editor
15 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pulubala kembali mendatangi Kantor Bupati Gorontalo untuk menagih janji...

Satpol PP Nyaris Disiram ‘Kuah Bugis’ Saat Tutup Pasar Hewan di Pulubala

14 Mei 2025

Bupati Sofyan Puhi Apresiasi Peran Baznas Gorontalo dalam Pembangunan Daerah

14 Mei 2025
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota saat menunjukan barang bukti (Ft: Istimewa)

Mengedarkan Obat Tanpa Izin, Pemuda ini Dibekuk Polisi 

5 Jul 2019

Anas Jusuf Resmi Nahkodai DPW PAN Gorontalo, Gusnar Sampaikan Harapan Besar

14 Mei 2025

Anas Jusuf Kembali Nahkodai PAN, Ini Kata Erwin Ismail

14 Mei 2025

TERBARU

Jembatan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desak Bupati Sofyan Mundur

15 Mei 2025

Pemkab Gorontalo Dorong LPTQ Aktif Jawab Tantangan Sosial Keumatan

15 Mei 2025

Tiga Kapolsek di Kota Gorontalo Resmi Berganti, Kapolresta Tekankan Integritas

14 Mei 2025

FKPT Gorontalo Minta Pemda Prioritaskan Bantuan Sosial untuk Mantan Napiter dan Target Pantau

14 Mei 2025

Anas Jusuf Resmi Nahkodai DPW PAN Gorontalo, Gusnar Sampaikan Harapan Besar

14 Mei 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id