Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Mengedarkan Obat Tanpa Izin, Pemuda ini Dibekuk Polisi 

Editor by Editor
5 Jul 2019 00:20
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Peredaran obat terlarang di Gorontalo seakan tak pernah ada habisnya. Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Gorontalo Kota. Berhasil membekuk salah seorang pemuda berinisial AD.

Pemuda ini kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (THP)  tanpa izin Di Wilayah Kota Gorontalo.

Informasi yang dirangkum Prosesnews.id, awal mula penangkapan AD berawal saat Pihak Polres Gorontalo Kota, mendapatkan informasi terkait adanya rencana peredaran obat terlarang di wilayah Kota Gorontalo.

Dari informasi itu, kemudian Tim Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota langsung bergerak cepat mencari tau siapa yang rencana mengedarkan obat terlarang tersebut.

Tak menunggu waktu lama, saat petugas melakukan pengembangan di lapangan kemudian mendapati AD adalah pengedarnya. Petugas yang kala itu telah mengetahui identitas AD langsung memburu dan membekuknya.

Pelaku ditangkap disebuah kamar hotel yang diduga dijadkan sebagai lokasi transaksi barang terlarang itu. Saat dilakukan pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti pil Trihexyphenidyl (THP).

“Kami menemukan 250 butir obat berjenis pil Trihexyphenidyl (THP). Kita amankan dari pelaku. Tersangka sudah kami tahan. Namun masih dilakukan pengembangan apakah ada jaringan lain,” ungkap AKP Sutrisno Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota.

Dihadapan penyidik, AD mengaku pil Trihexyphenidyl (THP) ini akan dijual dengan harga lima puluh ribu rupaiah per-satu strip.

“Pelaku mengaku baru tiba dari sulawesi tengah dan barang tersebut ia dapatkan dari sana. Hingga akhirnya kami berhasil menangkapnya,” paparnya.

Sementara obat Trihexyphenidyl (THP) merupakan obat resmi. Namun untuk proses edarnya harus memiliki izin dan harus ada resep dokter. Sebab obat tersebut merupakan golongan tinggi.

“Tersangka diancam dengan pasal 197 junto 106 ayat 1 subsider pasal 198 Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjarah,” tandasnya. (Fan)

Tags: obat TrihexyphenidylPolres Gorontalo KotaSat Narkoba
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, 5 Motor Diamankan

by Editor
19 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polres Gorontalo Kota mengembalikan lima unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pencurian dalam kurun waktu...

Polres Gorontalo Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Barang Milik Perusahaan Jasa Internet

by Editor
12 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan dari Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, di bawah koordinasi langsung Wakasat Reskrim Polresta...

Polres Gorontalo Kota Tingkatkan Kepedulian dengan Berbagi Sembako

by Editor
8 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Polres Gorontalo Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) yang dipimpin oleh...

Berkat Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Gorontalo

by Editor
4 Jan 2024
0

PROSESNEWS.ID — Dalam waktu kurang dari 24 jam, Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda...

Jajakan Ratusan Obat Terlarang, Warga Jember Diringkus di Gorontalo

by Editor
12 Jul 2023
0

PROSESNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, telah meringkus seorang pria berinisial Z (34), warga asal Kabupaten Jember, Provinsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Perpustakaan Kabupaten Gorontalo Mulai Terapkan Perda Baru

by Editor
22 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo kini resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perpustakaan. Regulasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam...

UNG Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2025/2026

23 Mei 2025

Ancaman Mikroplastik di Teluk Tomini, 100 Persen Sampel Ikan Konsumsi di Torosiaje Terkontaminasi

19 Jan 2026

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Wikwik di Kosan

23 Sep 2024

Alkes RS Dunda Limboto Seharga 16 Miliar Hampir Terbakar

13 Mar 2024

TERBARU

Perpustakaan Kabupaten Gorontalo Mulai Terapkan Perda Baru

22 Jan 2026

Pengemudi Bentor di Kabgor Akan Mendapatkan Subsidi BBM

21 Jan 2026

Perkuat Syiar Islam, Bupati Azhari Serahkan 250 Pasang Seragam kepada BKMT Mawasangka

20 Jan 2026

Tilang Manual di Gorontalo Hanya Dilakukan oleh Perwira Bersertifikasi

20 Jan 2026

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, 5 Motor Diamankan

19 Jan 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.