Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Mengedarkan Obat Tanpa Izin, Pemuda ini Dibekuk Polisi 

Editor by Editor
5 Jul 2019 00:20
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Peredaran obat terlarang di Gorontalo seakan tak pernah ada habisnya. Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Gorontalo Kota. Berhasil membekuk salah seorang pemuda berinisial AD.

Pemuda ini kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (THP)  tanpa izin Di Wilayah Kota Gorontalo.

Informasi yang dirangkum Prosesnews.id, awal mula penangkapan AD berawal saat Pihak Polres Gorontalo Kota, mendapatkan informasi terkait adanya rencana peredaran obat terlarang di wilayah Kota Gorontalo.

Dari informasi itu, kemudian Tim Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota langsung bergerak cepat mencari tau siapa yang rencana mengedarkan obat terlarang tersebut.

Tak menunggu waktu lama, saat petugas melakukan pengembangan di lapangan kemudian mendapati AD adalah pengedarnya. Petugas yang kala itu telah mengetahui identitas AD langsung memburu dan membekuknya.

Pelaku ditangkap disebuah kamar hotel yang diduga dijadkan sebagai lokasi transaksi barang terlarang itu. Saat dilakukan pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti pil Trihexyphenidyl (THP).

“Kami menemukan 250 butir obat berjenis pil Trihexyphenidyl (THP). Kita amankan dari pelaku. Tersangka sudah kami tahan. Namun masih dilakukan pengembangan apakah ada jaringan lain,” ungkap AKP Sutrisno Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota.

Dihadapan penyidik, AD mengaku pil Trihexyphenidyl (THP) ini akan dijual dengan harga lima puluh ribu rupaiah per-satu strip.

“Pelaku mengaku baru tiba dari sulawesi tengah dan barang tersebut ia dapatkan dari sana. Hingga akhirnya kami berhasil menangkapnya,” paparnya.

Sementara obat Trihexyphenidyl (THP) merupakan obat resmi. Namun untuk proses edarnya harus memiliki izin dan harus ada resep dokter. Sebab obat tersebut merupakan golongan tinggi.

“Tersangka diancam dengan pasal 197 junto 106 ayat 1 subsider pasal 198 Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjarah,” tandasnya. (Fan)

Tags: obat TrihexyphenidylPolres Gorontalo KotaSat Narkoba
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, 5 Motor Diamankan

by Editor
19 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polres Gorontalo Kota mengembalikan lima unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pencurian dalam kurun waktu...

Polres Gorontalo Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Barang Milik Perusahaan Jasa Internet

by Editor
12 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan dari Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, di bawah koordinasi langsung Wakasat Reskrim Polresta...

Polres Gorontalo Kota Tingkatkan Kepedulian dengan Berbagi Sembako

by Editor
8 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Polres Gorontalo Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) yang dipimpin oleh...

Berkat Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Gorontalo

by Editor
4 Jan 2024
0

PROSESNEWS.ID — Dalam waktu kurang dari 24 jam, Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda...

Jajakan Ratusan Obat Terlarang, Warga Jember Diringkus di Gorontalo

by Editor
12 Jul 2023
0

PROSESNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, telah meringkus seorang pria berinisial Z (34), warga asal Kabupaten Jember, Provinsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Polsek Tolangohula Akui Menerima Uang pada Kasus Pengeroyokan

by Editor
16 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kanit Reskrim Polsek Tolangohula Aipda Joko Mulyo mengakui menerima uang dari istri korban dugaan pengeroyokan Yasin Palowa warga...

Dijanjikan Jalan-jalan ke Menara Limboto, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

16 Sep 2026
Foto: KPK

KPK Tangkap Tangan 8 Tersangka Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Rp106 Miliar Disita

16 Sep 2026
Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H

CSR PT Gorontalo Minerals Diminta Berorientasi pada Peningkatan Kualitas SDM Lokal

16 Sep 2026

Melampaui Drama Birokrasi: Menggalang Persatuan dan Gagasan Baru untuk Kadin Gorontalo

17 Sep 2026

Hampir 7 Bulan Lapor Pengeroyokan, Warga Kabgor Pertanyakan Kejelasan

15 Sep 2026

TERBARU

Terminal Tipe B Limboto Resmi Beroperasi, Gusnar Ismail Tekankan Keberhasilan dan Tata Kelola

17 Sep 2026

Melampaui Drama Birokrasi: Menggalang Persatuan dan Gagasan Baru untuk Kadin Gorontalo

17 Sep 2026
Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H

CSR PT Gorontalo Minerals Diminta Berorientasi pada Peningkatan Kualitas SDM Lokal

16 Sep 2026

Dijanjikan Jalan-jalan ke Menara Limboto, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

16 Sep 2026
Hendrawan Dwikarunia Datukramat

Optimisme Baru Dunia Usaha Gorontalo: Kedaulatan Kadin dan Kedewasaan Kolaborasi Strategi

16 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.