Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Pilkada KPU Kota Gorontalo

Mengenal Lebih Dekat 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Editor by Editor
17 Jan 2024 00:10
in KPU Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Surat suara, sebagai media utama bagi pemilih dalam memberikan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menampilkan variasi warna yang memiliki keterangan dan fungsi yang berbeda-beda.

Dalam proses pemungutan suara, setiap pemilih akan diberikan lima surat suara dengan tanda warna berbeda yang memiliki peran spesifik, sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 tahun 2023.

“Aturan tentang surat suara tersebut dapat ditemukan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023,” jelas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Gorontalo, Siti Anjarwati pada Selasa (16/01/24).

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai setiap warna kertas suara dan fungsinya:

  • Warna Abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden

Isi Surat Suara:

  1. Foto pasangan calon.
  2. Nama pasangan calon.
  3. Nomor urut pasangan calon.
  4. Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
  • Warna Merah untuk Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Isi Surat Suara:

  1. Nomor calon anggota DPD.
  2. Foto calon anggota DPD.
  3. Nama calon anggota DPD.
  • Warna Kuning untuk Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

Isi Surat Suara:

  1. Tanda gambar partai politik.
  2. Nomor urut partai politik.
  3. Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
  • Warna Biru untuk Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

Isi Surat Suara:

  1. Tanda gambar partai politik.
  2. Nomor urut partai politik.
  3. Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
  • Warna Hijau Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota

Isi Surat Suara:

  1. Tanda gambar partai politik.
  2. Nomor urut partai politik.
  3. Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: DPTb Pemilu 2024, Perbedaan Hak Suara Pemilih Lintas Wilayah

Dengan ketentuan ini, diharapkan pemilih dapat dengan mudah mengenali jenis surat suara yang digunakan untuk masing-masing pemilihan dalam Pemilu 2024.

Para pemilih juga diharapkan dapat mematuhi petunjuk yang tertera pada surat suara guna memastikan suara mereka terhitung dengan benar.

Reporter: Zulkarnaen

Tags: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024Kota GorontaloKPU Kota GorontaloPemilu 2024Siti AnjwarwatiSurat Suara Pemilu 2024Warna-warna Surat Suara
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Longsor Batu di Gorontalo Tutup Akses Jalan Tengah Malam

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Peristiwa longsor batu terjadi di Jalan R. Atje Slamet, Kompleks Tamendao, Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota...

DPRD Kota Gorontalo Soroti Efektivitas Parkir Berlangganan, Diduga Masih Ada Pungli

by Editor
13 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Suryadi Antule, mempertanyakan efektivitas program parkir berlangganan dalam rapat pembahasan Laporan...

Supriadi Lameo Dorong Solusi Konkret Atasi Lonjakan Pengemis di Kota Gorontalo

by Editor
7 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Supriadi Lameo, meminta Pemerintah Kota Gorontalo segera mengambil langkah konkret dalam...

Insentif Guru Ngaji dan Imam Tertunda, DPRD Ungkap Biang Masalahnya

by Editor
7 Apr 2026
0

  PROSESNEWS.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo, mengungkapkan bahwa insentif bagi guru ngaji dan imam...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

Belum Lama Gabung PSI, Abd Rahman Kini Gabung PAN

by Editor
10 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID — Abd Rahman Pakaya kini resmi bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) setelah sebelumnya sempat menyatakan komitmennya untuk menjadi...

Di Balik Penyambutan Prabowo, Ada Pesan Besar dari Sosok Idah Syahidah

11 Mei 2026

Sofyan Puhi Ingatkan Jamaah Haji Jaga Kesehatan di Tanah Suci

10 Mei 2026

Evaluasi Kunjungan Prabowo, Gusnar Ungkap Tiga Indikator Keberhasilan

10 Mei 2026

Kunjungan Prabowo ke Gorontalo Berbuah Rp1,24 Triliun untuk 62 Kampung Nelayan

10 Mei 2026

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

7 Mei 2026

TERBARU

Di Balik Penyambutan Prabowo, Ada Pesan Besar dari Sosok Idah Syahidah

11 Mei 2026

DPD PAN Kabgor Gelar Muscab VI, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang

10 Mei 2026

Momentum PENAS, Lomba Burung Berkicau Hadir Perdana di Gorontalo

10 Mei 2026

Belum Lama Gabung PSI, Abd Rahman Kini Gabung PAN

10 Mei 2026

Sofyan Puhi Ingatkan Jamaah Haji Jaga Kesehatan di Tanah Suci

10 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.