
PROSESNEWS.ID – Willy Akbar Adjami resmi dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota terkait dugaan memberikan kesaksian palsu di pengadilan dalam sidang kasus dugaan penipuan pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Kasus penipuan tersebut sebelumnya menyeret nama Husen Hasni, yang dituding oleh terlapor melakukan penipuan pembangunan SPBE di Boalemo. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo memvonis bebas Husen Hasni karena tidak terbukti bersalah.
Melalui kuasa hukumnya, Ali Rajab, Husen Hasni kemudian melaporkan Willy Akbar Adjami pada 30 September 2025.
Menurut Ali, laporan tersebut merupakan langkah hukum demi keadilan. Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi bukti hasil audit eksternal yang menegaskan bahwa tidak ada uang orang dalam pembelian perusahaan SPBE PT Bumi Panua.
“Nanti kita akan lampirkan bukti hasil putusan pengadilan yang menerangkan Husen Hasni tidak bersalah,” jelasnya.
Lebih jauh, Ali menjelaskan bahwa dalam lampiran laporan tersebut juga terdapat keterangan mengenai kesaksian-kesaksian Willy yang dinilai hanya dibuat-buat alias palsu.
Selain itu, Ali Rajab mengungkapkan bahwa Willy Adjami yang merupakan pimpinan PT Dewa Gas Gorontalo, sebelumnya juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Husen Hasni pada bulan Juni 2025 lalu.
“Jadi ada dua laporan yang kami layangkan, kasus ini telah berproses di Satreskrim Polresta Gorontalo Kota,” pungkasnya.














