Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Menjual Kosmetik Ilegal, 7 Toko di Gorontalo Bakal Diproses Hukum

Editor by Editor
28 Jul 2022 22:24
in Gorontalo, Kriminal
Berbagai macam jenis kosmetik kecatikan yang diduga ilegal

PROSESNEWS.ID – Dari 30 toko yang diperiksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, terdapat 24 toko yang belum memenuhi ketentuan. Artinya, melakukan produk kosmetik yang dijual tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya.

Bahkan, BPOM berhasil menyita dan mengamankan 684 merek atau sebanyak 14.716 produk kosmetik ilegal. Ribuan produk tersebut, tersebut dibeberapa toko yang ada Gorontalo, yakni Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo.

Kepala Balai POM Agus Yudi Prayudana, S. Farm, Apt mengungkapkan, dari 24 toko yang tidak memenuhi syarat, ada 7 toko yang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, toko lainnya diberi sanksi peringatan dan pembinaan.

“Ke tujuh toko ini akan dilakukan analisa, jika nantinya cukup bukti akan kami angkat ke tingkat penyidikan. Sedangkan toko yang lain sanksi berupa pembinaan, karena baru pertama kali menjual produk yang bermasalah…”

“Tujuh toko ini sudah lebih dari sekali melakukan pelanggaran yang sama, sehingga kami akan dikumpulkan saksi-saksi,” ungkap ungkap Agus saat konferensi pers penertiban kosmetik, Kamis (28/07/2022).

Agus menjelaskan, ancaman yang akan diberikan ketika benar terbukti bersalah adalah UU No 36 Tahun 2019 Tentang Kesehatan. Pasal 196 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Pada pasal 197 juga dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” jelasnya.

Agus juga mengatakan, BPOM Gorontalo tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan melalui komunikasi dan informasi kepada masyarakat. Agar, masyarakat menjadi konsumen yang cerdas, dengan melakukan check klik.

“Masyarakat harus melakukan cek label, cek izin edar, dan cek kadaluwarsa sebelum menggunakan kosmetik. Atau mengunduh aplikasi BPOM Mobile,” tutupnya.

Reporter : Reza Saad

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

by Editor
20 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri yang tinggal menghitung hari, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa, menunjukkan...

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

by Editor
19 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, selaku pemegang saham resmi, mengukuhkan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam prosesi yang...

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

by Editor
18 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo secara resmi melepas keberangkatan program bus mudik gratis bagi masyarakat dengan tujuan Sulawesi Tengah dan Sulawesi...

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

by Editor
18 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pihak kepolisian menegaskan bahwa para penambang rakyat yang ingin tetap beraktivitas di sektor pertambangan wajib mengantongi izin resmi...

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

by Editor
17 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Provinsi Gorontalo, Rusli Anwar Ahmad, bertemu Gubernur...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

by Editor
20 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri yang tinggal menghitung hari, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunnisa, menunjukkan...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Kasus Pelecehan di Gorontalo Utara, KAMMI Kawal Proses Hukum

25 Feb 2026

DPRD Kota Gorontalo Susun Aturan Baru Penyelenggaraan Penerangan Jalan

10 Mar 2026

UMKM Fest Gorontalo Dukung Kendali Inflasi dan Perkuat Ekonomi Lokal

16 Nov 2024
Oplus_131072

Warga Bongomeme Keluhkan Jalan Rusak, Gusnar Siap Wujudkan Aspirasi

11 Nov 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.