Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Menjual Kosmetik Ilegal, 7 Toko di Gorontalo Bakal Diproses Hukum

Editor by Editor
28 Jul 2022 22:24
in Gorontalo, Kriminal
Berbagai macam jenis kosmetik kecatikan yang diduga ilegal

PROSESNEWS.ID – Dari 30 toko yang diperiksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, terdapat 24 toko yang belum memenuhi ketentuan. Artinya, melakukan produk kosmetik yang dijual tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya.

Bahkan, BPOM berhasil menyita dan mengamankan 684 merek atau sebanyak 14.716 produk kosmetik ilegal. Ribuan produk tersebut, tersebut dibeberapa toko yang ada Gorontalo, yakni Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo.

Kepala Balai POM Agus Yudi Prayudana, S. Farm, Apt mengungkapkan, dari 24 toko yang tidak memenuhi syarat, ada 7 toko yang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, toko lainnya diberi sanksi peringatan dan pembinaan.

“Ke tujuh toko ini akan dilakukan analisa, jika nantinya cukup bukti akan kami angkat ke tingkat penyidikan. Sedangkan toko yang lain sanksi berupa pembinaan, karena baru pertama kali menjual produk yang bermasalah…”

“Tujuh toko ini sudah lebih dari sekali melakukan pelanggaran yang sama, sehingga kami akan dikumpulkan saksi-saksi,” ungkap ungkap Agus saat konferensi pers penertiban kosmetik, Kamis (28/07/2022).

Agus menjelaskan, ancaman yang akan diberikan ketika benar terbukti bersalah adalah UU No 36 Tahun 2019 Tentang Kesehatan. Pasal 196 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Pada pasal 197 juga dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” jelasnya.

Agus juga mengatakan, BPOM Gorontalo tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan melalui komunikasi dan informasi kepada masyarakat. Agar, masyarakat menjadi konsumen yang cerdas, dengan melakukan check klik.

“Masyarakat harus melakukan cek label, cek izin edar, dan cek kadaluwarsa sebelum menggunakan kosmetik. Atau mengunduh aplikasi BPOM Mobile,” tutupnya.

Reporter : Reza Saad

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dan sebagian Sumatera menjadi duka mendalam bagi civitas akademika Universitas...

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

by Editor
17 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo terus memperluas langkah strategisnya dalam membangun jejaring internasional. Terbaru, perguruan tinggi negeri di Gorontalo ini...

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

by Editor
17 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Menjelang perayaan Tahun Baru, Komisi II DPRD Kota Gorontalo melakukan peninjauan harga dan ketersediaan bahan pangan di Pasar...

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

by Editor
17 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo kembali mempertahankan predikat sebagai badan publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Penilaian...

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, menilai rendahnya minat baca masyarakat menjadi salah satu ancaman...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

by Editor
16 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Konflik internal yang bermula dari sebuah podcast di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kini memasuki babak baru. Rektor UMGO,...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

Susanto Liputo Sambut Baik Pisah Sambut Kepala Kejari Kota Gorontalo

11 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

TERBARU

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.