PROSESNEWS.ID – Resmob Polda Gorontalo tiga orang laki-laki yang diduga merupakan kelompok penipuan dengan mengikuti simbol pengurusan amanah. Selasa (23/03/2021)
Ketiga pelaku tersebut berinisal, ML (41 Tahun), AAA (54 Tahun) dan UU (48 Tahun). Dimana mereka dibekuk berdasarkan laporan masyarakat di SPKT Polda Gorontalo setelah berhasil menipu ESA yang alamatnya tidak mau dipublish
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto, melalui Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy SH menjelaskan, modus dari pelaku yakni dengan cara menelpon dan membujuk korban untuk mengikuti simbol pengurusan amanah dengan cara memberikan uang titipan kepada pelaku.
Sucipto menceritakan, bahwa awalnya korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku UU, Kemudian UU kembali menyerahkan uang kepada ML.
Pelaku ML tersebut terus mendesak korban dengan alasan agar simbol dana amanah tersebut, bisa cair miliaran rupiah dan bisa menyelamatkan umat, sehingga total kerugian pelapor ESA sebesar Rp.320 juta.
Lanjut Sucipto, dari hasil introgasi kepada pelaku dan pengembangan di lapangan bahwa uang hasil Penipuan terhadap korban digunakan oleh pelaku ML.
Sementara uang tersebut hanya dipakai untuk berhura-hura di tempat karaoke dan diketahui, korban yang berhasil ditipu berjumlah kurang lebih 30 orang dengan total kerugian keseluruhan korban kurang lebih sekitar 1 Miliyar.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah uang tunai sebesar Rp.1 juta, 4 buah telepon genggam, satu buah dompet kulit milik pelaku,” ungkap Sucipto.
Sucipto menuturkan, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan data-data yang lebih relevan lagi demi menjerat pelaku.
“Kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad