Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Ngaku TNI dan Aniaya Tukang Pikul Ikan, Dua Pria di Gorontalo Diringkus Polisi

Editor by Editor
31 Jul 2025 16:50
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo berhasil mengamankan dua pria berinisial RO (39), warga Lenteng Agung, Jakarta, dan EP (29), warga Kecamatan Kabila, Bone Bolango. Keduanya ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap seorang pekerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza mengungkapkan dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025), bahwa aksi penganiayaan terhadap korban berinisial IT terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, di area TPI.

Dijelaskan Akmal, korban IT yang merupakan warga Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, dan sehari-hari bekerja sebagai tukang pikul ikan, dianiaya secara brutal oleh RO dan EP. Korban dituduh mencuri ikan milik keluarga pelaku.

“Jadi motifnya, korban dituduh mencuri ikan milik keluarga pelaku, kemudian kedua pelaku mendatangi TPI dan mencari IT, kemudian memukul dan menendangnya di depan lokasi TPI,” ujar Akmal.

Lebih lanjut, Akmal menjelaskan, penganiayaan tidak berhenti di lokasi. Kedua pelaku juga memaksa IT masuk ke dalam mobil dan kembali menganiaya korban menggunakan selang selama perjalanan menuju rumah atasan pelaku.

Ditambahkan Akmal, saat interogasi, RO sempat mengaku sebagai anggota TNI dari Jakarta untuk menakut-nakuti korban. Namun setelah diamankan pada Kamis, 24 Juli 2025, diketahui bahwa RO bukanlah anggota TNI.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, tutup Akmal.

Tags: berita gorontalo hari inikasus kekerasan di Gorontalokekerasan buruh hariankriminal TPImotif penganiayaan TPIpelaku ngaku TNIpenganiayaan TPI Gorontalopolisi tangkap pelaku penganiayaanPolresta Gorontalotukang pikul ikan dianiaya
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Komplotan Tetangga di Gorontalo Cabuli Anak di Bawah Umur dari SD hingga SMP

by Editor
30 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kabupaten Gorontalo, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh beberapa orang yang...

Menjadi Saksi Palsu di PN, Willy Akbar Adjami Dipolisikan

by Editor
2 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Willy Akbar Adjami resmi dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota terkait dugaan memberikan kesaksian palsu di pengadilan dalam sidang...

Irwan Hunawa Apresiasi Massa yang Datang Secara Tertib di Dekot

by Editor
1 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mengimbau kepada seluruh massa aksi agar tetap menyampaikan aspirasi dengan baik dan...

Bulog Gorontalo Jamin Tak Ada Uang Keluar Saat Terima Bantuan

by Editor
16 Jul 2025
0

  PROSESNEWS.ID – Kepala Cabang Bulog Gorontalo, La Ode Suleman Ngkalusa, menegaskan bahwa penyaluran bantuan pangan berupa beras untuk masyarakat...

Sugondo Makmur Dijadwalkan Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Gorontalo Pekan Depan

by Editor
8 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo memastikan kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) akan segera diisi. Sosok yang akan dilantik sebagai sekda definitif...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

4 Des 2025

Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

PMK 81 Disebut Jadi Beban Baru, Kades Kaidundu Barat Soroti Minimnya PAD Desa

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.