
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo berhasil mengamankan dua pria berinisial RO (39), warga Lenteng Agung, Jakarta, dan EP (29), warga Kecamatan Kabila, Bone Bolango. Keduanya ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap seorang pekerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza mengungkapkan dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025), bahwa aksi penganiayaan terhadap korban berinisial IT terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, di area TPI.
Dijelaskan Akmal, korban IT yang merupakan warga Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, dan sehari-hari bekerja sebagai tukang pikul ikan, dianiaya secara brutal oleh RO dan EP. Korban dituduh mencuri ikan milik keluarga pelaku.
“Jadi motifnya, korban dituduh mencuri ikan milik keluarga pelaku, kemudian kedua pelaku mendatangi TPI dan mencari IT, kemudian memukul dan menendangnya di depan lokasi TPI,” ujar Akmal.
Lebih lanjut, Akmal menjelaskan, penganiayaan tidak berhenti di lokasi. Kedua pelaku juga memaksa IT masuk ke dalam mobil dan kembali menganiaya korban menggunakan selang selama perjalanan menuju rumah atasan pelaku.
Ditambahkan Akmal, saat interogasi, RO sempat mengaku sebagai anggota TNI dari Jakarta untuk menakut-nakuti korban. Namun setelah diamankan pada Kamis, 24 Juli 2025, diketahui bahwa RO bukanlah anggota TNI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, tutup Akmal.















