Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Ngaku TNI dan Aniaya Tukang Pikul Ikan, Dua Pria di Gorontalo Diringkus Polisi

Editor by Editor
31 Jul 2025 16:50
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo berhasil mengamankan dua pria berinisial RO (39), warga Lenteng Agung, Jakarta, dan EP (29), warga Kecamatan Kabila, Bone Bolango. Keduanya ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap seorang pekerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza mengungkapkan dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025), bahwa aksi penganiayaan terhadap korban berinisial IT terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, di area TPI.

Dijelaskan Akmal, korban IT yang merupakan warga Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, dan sehari-hari bekerja sebagai tukang pikul ikan, dianiaya secara brutal oleh RO dan EP. Korban dituduh mencuri ikan milik keluarga pelaku.

“Jadi motifnya, korban dituduh mencuri ikan milik keluarga pelaku, kemudian kedua pelaku mendatangi TPI dan mencari IT, kemudian memukul dan menendangnya di depan lokasi TPI,” ujar Akmal.

Lebih lanjut, Akmal menjelaskan, penganiayaan tidak berhenti di lokasi. Kedua pelaku juga memaksa IT masuk ke dalam mobil dan kembali menganiaya korban menggunakan selang selama perjalanan menuju rumah atasan pelaku.

Ditambahkan Akmal, saat interogasi, RO sempat mengaku sebagai anggota TNI dari Jakarta untuk menakut-nakuti korban. Namun setelah diamankan pada Kamis, 24 Juli 2025, diketahui bahwa RO bukanlah anggota TNI.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, tutup Akmal.

Tags: berita gorontalo hari inikasus kekerasan di Gorontalokekerasan buruh hariankriminal TPImotif penganiayaan TPIpelaku ngaku TNIpenganiayaan TPI Gorontalopolisi tangkap pelaku penganiayaanPolresta Gorontalotukang pikul ikan dianiaya
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Polisi Sita 480 Liter Cap Tikus di Talumolo, Pemilik Rumah Juga Turut Diamankan

by Editor
13 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Timur mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dari sebuah rumah di...

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengungkap kronologi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga Desa Lamu, Kecamatan...

Konten Kreator ZH Kembali Dilaporkan ke Polisi

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemilik usaha AA Konveksi, Sitti Komariah (31), resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan...

Ironi Tuan Rumah PENAS, Harga Beras dan Minyak Goreng di Gorontalo Mahal se-Indonesia

by Editor
23 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID — Perhelatan Pekan Nasional (PENAS) Petani-Nelayan yang digelar di Gorontalo sebulan lalu sempat diharapkan mampu mendongkrak sektor pangan dan...

Kasus Emas Ilegal di Bandara Gorontalo Masuk Babak Baru, Berkas Tersangka Segera Dilimpahkan

by Editor
7 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo membeberkan perkembangan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana terkait pengiriman emas melalui...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).
Jawa Barat

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

by Editor
21 Sep 2026
0

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID, JAWA BARAT -...

Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026

TERBARU

Gubernur Gorontalo Berharap Kadin Jadi Motor Penggerak Ekonomi Gorontalo

21 Sep 2026

Gorontalo Kebut Bedah 6.066 Rumah, Menteri PKP Datang November

21 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026
Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.