PROSESNEWS.ID – Lima orang remaja asal Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango, masing-masing berinisial FS (16), PAH (14), MP (13), FA dan APM (16), diringkus Tim Watawatanga Satreskrim Polres Bone Bolango, usai tertangkap basah karena hendak menjual sepeda motor hasil curian, ke salah satu bengkel yang ada di Kota Gorontalo.
Aksi kelima remaja ini pupus setelah tiga orang rekanan mereka, diciduk polisi saat hendak melakukan transaksi jual beli motor.
Polisi awalnya mendapat informasi keberadaan para pelaku dari hasil pengembangan kasus pencurian yang terjadi di komplek kampus Politeknik Gorontalo. Dimana, dari pengembangan Polisi, ciri-ciri pelaku langsung mengarah ke lima orang remaja yang diamankan ini.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Mohamad Arianto menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku berinisial FS menjadi eksekutor aksi pencurian. FS dibantu satu rekannya berinisial PAH, untuk mempermulus aksinya.
“Setelah berhasil menggelondong motor, barang hasil curian ini disimpan di salah satu rumah milik rekan mereka berinisial FA. Untuk pengungkapan kasusnya, kami mendapat informasi adanya transaksi jual beli motor di salah satu bengkel di Kota Gorontalo. Benar saja, motor itu hasil curian, dengan ciri-ciri penjual persis para pelaku,” ungkap Arianto.
Sementara itu, selain mengamankan lima orang pelaku, Polisi turut mengamankan dua buah kendaraan bermotor, masing-masing hasil curian dan kendaraan penunjang aksi pencurian.
“Untuk barang bukti, ada dua unit sepeda motor. Yang satunya hasil curian, dan satunya lagi sebagai alat penunjang aksi pencurian. Kelima remaja ini juga sudah kami amankan di Mapolres Bone Bolango, guna proses lebih lanjut,” pungkas perwira lulusan Akpol Tahun 2015 itu.
Reporter: Jun