PROSESNEWS.ID – Miris, ditengah penderitaan rakyat yang sedang dilanda wabah virus Corona (Covid-19), masih ada juga warga yang tidak memiliki rasa kemanusiaan.
Pasalnya, belum lama ini, Polres Gorontalo Utara berhasil meringkus satu residivis narkoba Rabu (8/4/2020 sekitar pukul 15.30 WITA.
Dalam keterangannya, Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada mobil warna putih jenis mini bus merk Wuling (almaz Turbo), dengan nomor polisi DM 1136 FB, dari arah Kota Gorontalo menuju Gorontalo Utara untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Imbuhnya, berdasarkan informasi tersebut, Kanit Opsnal meneruskan laporan masyarakat, kepada Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo Utara.
“Setelah laporan diterima, barulah kemudian, Kasat Resnarkoba bersama 5 (Lima) Anggota Opsnal langsung menuju TKP, di Desa Pontolo Kec. Kwandang Kab. Gorontalo utara, tepatnya simpang tiga halaman alfamart,” Jelas Dicky Irawan Kesuma.
Lanjutnya, setibanya Anggota Opsnal di lokasi yang diduga residivis narkoba tersebut, petugas melihat mobil masuk kawasan parkir Alfamart, setelah itu satu orang lelaki turun dari mobil.
“Dan anggota melihat lelaki tersebut membuang suatu barang, langsung saja anggota kami mendekat, kemudian memerintahkan kepada lelaki itu untuk mengambil kembali barang tersebut, dan setelah di periksa, benar isinya narkoba jenis sabu, dan paket yang kedua berusaha mau ditelan, namun sempat dirampas oleh anggota, dan paket yang ketiga, ditemukan di dalam topi yang digunakan lelaki itu,” terang Kapolres Gorontalo Utara.
Setelah dilakukan interogasi anggota kami, kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, lelaki tersebut mengaku bernama, insial RS (24), warga asal Kel. Wimialo Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo.
“Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, anggota langsung membawanya Kepolres Gorontalo Utara” jelasnya.
Namun jelas Dicky, dalam perjalanan tersangka berusaha merampas stris mobil dan mengendalikan mobil yang di kendarai oleh anggota.
“Karena ia berusaha melarikan diri dan mengancam keselamatan anggota, maka saat itu pula Kasat Narkoba memerintahkan kepada anggota untuk melakukan tembakkan peringatan, sebanyak tiga kali, namun lelaki tersebut tetap melakukan perlawanan, sehingga kasat memberikan perintah untuk mengambil tindakkan tegas dan terukur, dengan cara menembak kaki bagian betis, sebelah kanan sebayak satu kali,” bebernya.
Untuk memberikan pengobatan kepada RS, anggota telah membawanya ke RSUD dr. Zainal Umar Sidiki untuk penanganan medis.
“Setelah dilakukan penaganan medis, barulah langsung di bawa ke ruang Sat Reskrim Narkoba Polres Gorontalo Utara, dan sekarang tersangka sudah di tahan di rutan Polres Gorontalo Utara, pungkasnya.
Informasi yang diperoleh, tersangka merupakan Residivis dalam Kasus Penyalahguna dan Peredaran Narkoba Jenis Ganja, dengan hukuman 4 tahun 1 bulan di Lapas Gorontalo, bebas dari lembaga tahun 2018 masa tahanan di jalaninya selama 2 tahun 4 bulan.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 3 sachet yang diduga jenis sabu sabu, 1 buah handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah topi warna putih Biru,” tutup Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma. (Ryan)
Editor : Usman Anapia