PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Penyerahan SK PPPK (P3K) di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Bupati Samahuddin semalam, Jumat (20/5/22) menyisah tanda tanya. Pasalnya yang katanya SK yang diterima rupanya bukan.
Hal itu diperkuat dengan adanya tulisan yang tertera dalam kertas yang diterima oleh peserta.
“Saya bingung. Kalau saya lihat ini bukan SK,” ujar salah satu calon P3K yang enggan menyebut namanya, Sabtu(21/05/2022).
Sebab, lanjutnya, dalam lampiran kertas yang diterima tidak bertuliskan Surat Keputusan melainkan petikan putusan dengan nomor 366 tahun 2022 tentang pengangkatan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru lingkup Pemkab Buteng.
Terlebih lagi tidak terdapatnya NIP dari masing masing peserta. Padahal sebelumnya mereka telah mengisi daftar riwayat hidup (DRH) sebagai langkah akhir untuk bisa lolos menjadi P3K.
Kondisi ini membuat sejumlah peserta penerima SK semalam bingung.
“Kita bingung. Tidak ada NIP, tidak ada besaran gaji. Semacam dipaksakan untuk membuat senang, tapi mau kasih senang siapa?,” katanya.
Perjelas SK, kemudian awak media ini coba menghubungi kepala BKPSDM sebelumnya, Samrin Saerani melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun hingga saat ini pesan tersebut belum terbaca walaupun telah menunjukan dua garis centang.
Reporter: Win