Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Panduan Ramadan Kemenag : Sahur dan Buka Puasa Dianjurkan di Rumah

Majid Rahman by Majid Rahman
7 Apr 2021 09:09
in Nasional
Ilustrasi Tarawih (BBC.com/Getty/Fachrul Reza)

PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, menerbitkan surat edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut, bertujuan memberi panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis. Senin, (05/04/2021).

Dijelaskannya, surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan, dan dilakukan bersama-sama seperti salat tarawih atau salat Idul Fitri berjamaah.

Edaran ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kabupaten-Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para pengurus dan pengelola masjid dan musala.

Berikut panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti
  3. Dalam kegiatan buka puasa bersama, harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan
  4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
  5. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al quran, dan itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
  6. Pengajian/ceramah/tausiyah/kultum ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
  7. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  8. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
  9. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.
  10. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
  11. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
  12. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  13. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al quran dan As-sunnah.
  14. Salat Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (PR)
Tags: Kemenag RIKementerian AgamaPanduan RamadanRamadan 1442 HijriahYaqut Cholil Qoumas
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

KAMMI Gorontalo Soroti Kasus Haji, Desak Pemerintah Perkuat Regulasi Travel Ibadah

by Editor
13 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menanggapi penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Gorontalo, Mustafa Yasin, dalam kasus dugaan penipuan keberangkatan haji, Kesatuan Aksi Mahasiswa...

Iduladha 1442 Hijriah Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021

by Majid Rahman
10 Jul 2021
0

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas PROSESNEWS.ID - Pemerintah melalui sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut...

Petugas keamanan (Polisi), berjaga di jalan depan Masjid Agung Baiturahman Limboto. (Foto : Istimewa)

Idulfitri 1442 H, Nelson : Alhamdulillah Kami Melihat Ada Kesadaran Bersama

by Majid Rahman
13 Mei 2021
0

Petugas keamanan (Polisi), berjaga di jalan depan Masjid Agung Baiturahman Limboto. (Foto : Istimewa) PROSESNEWS.ID - Satu hal penting yang...

Moh. Reza Saad

Kita Dilarang Mudik Sementara WNA Masuk Tanpa Terusik

by Majid Rahman
10 Mei 2021
0

Moh. Reza Saad PROSESNEWS.ID, OPINI - Mudik lebaran menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu oleh umat Muslim di seluruh Indonesia untuk...

Tumbilotohe underwater di bawah laut Gorontalo. (Foto ; Istimewa)

Pesona Tumbilotohe di Bawah Laut Gorontalo

by Majid Rahman
10 Mei 2021
0

Tumbilotohe underwater di bawah laut Gorontalo. (Foto ; Istimewa) PROSESNEWS.ID - Perayaan tradisi tumbilotohe kali ini tak seperti biasanya. Melalui...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.