PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, menerbitkan surat edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut, bertujuan memberi panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis. Senin, (05/04/2021).
Dijelaskannya, surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan, dan dilakukan bersama-sama seperti salat tarawih atau salat Idul Fitri berjamaah.
Edaran ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kabupaten-Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para pengurus dan pengelola masjid dan musala.
Berikut panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021
- Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama
- Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti
- Dalam kegiatan buka puasa bersama, harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan
- Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
- Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al quran, dan itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
- Pengajian/ceramah/tausiyah/kultum ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
- Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
- Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
- Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.
- Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
- Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
- Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al quran dan As-sunnah.
- Salat Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (PR)