PROSESNEWS.ID – Terkait kasus penganiayaan atas meninggalnya Bripda Dersutinto, Polda Gorontalo akhirnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka Bripda AM dan Briptu RT. Selasa (24/12/19).
Sekitar pukul 09.00 Wita di ruangan Subdit 3 Reskrimum kedua tersangka. Dilakukan BAP tambahan terkait kasus penganiayaan kepada korban Bripda Dersutinto. Sebelumnya kedua pelaku sudah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Gorontalo.
Sementara itu kuasa hukum dari salah satu pelaku AM, Rovan Panderwais membenarkan jika klienya AM diambil BAP tambahan. Diwaktu yang bersamaan tersangka RT, juga dilakukan BAP yang didamping juga kuasa hukumnya.
“Setelah dilakukan BAP tambahan, klien kami AM dan satu pelaku lainnya RT telah resmi di tahan,” Bebernya.
Terkait pasal yang disangkakan kepada Bripda AM dan Briptu RT, Rovan Panderwais selaku kuasa hukum dari pihak pelaku AM mengungkapkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 KUHP Pidana, yang mengakibatkan kematian sesorang dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Dalam kasus ini Rovan Panderwais, berharap Anggota Polri khsusnya Penyidik dalam perkara tersebut. Untuk tetap profesional dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Apalagi, dalam hal mengungkap semua kebenaran, terkait dengan kasus yang menimpa kliennya.
“Profesionalitas Penyidik juga kami harapkan. Sehinga bisa mengungkap kebenaran yang bisa meringankan hukuman klien kami,” Harapnya.