Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pelaku Penikaman Mantan Pacar, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Editor by Editor
11 Jan 2020 13:31
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Boalemo. Akhirnya, berhasil mengungkap motif pembunuhan ASN di mananggu NY. Pada bulan Desember lalu 2019.

Bahkan, melalui Rekonstruksi yang digelar dihalaman kantor Polres Boalemo. Jum’at, (10/01/20). Tersangka DM sendiri, telah memperagakan semua perbuatanya.

Rekonstruksi ini turut menghadirkan lima orang saksi dan keluarga korban. Dalam adegan ulang itu, Tersangka mempraktekan perbuatanya sejak awal dirinya merencanakan pembunuhan tersebut.

Berita Berkaitan : https://prosesnews.id/gara-gara-cemburu-pria-ini-nekat-membunuh-mantannya/

Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuan melalui Kasat Reskrim AKP. Raidmun Lahmudin mengatakan, dari rekonstruksi yang digelar. Korban mengalami 14 kali tusukan ditubuhnya.

Dalam reka ulang itu, adegan ke 28 korban mengalami tikaman dari pelaku. Tersangka mengambil sebilah pisau yang sudah terselip di jelanannya, kemudian langsung menikam korban, hingga tidak berdaya.

“Ada 14 kali tusukan yang dialami korban. Dan yang paling parah itu ada 4 tusukan terdapat dibagian belakang leher dan punggung, sehingga korban mengalami pendarahan aktif hingga meninggal dunia,” jelasnya

Lebih lanjut dia mengatakan, pembunuhan yang dilakukan tersangka DM, merupakan pembunuhan yang direncanakan. Sehingganya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Karena ini direncanakan, maka tersangka dijerat pasal 340 KUHP. Tapi kita subsider ke pasal 338 KUHP. Jadi, Untuk pasal 340 ancaman 20 tahun maksimal atau seumur hidup. Dan untuk subsidernya, 15 tahun penjara,” tandasnya.

 

 

 

 

Penulis : Majid Rahman

Tags: BOALEMOPembunuhan GorontaloPolres Boalemo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo

Salurkan Bantuan Cadangan Pangan, Warga Boalemo Apresiasi Gubernur Gusnar Ismail

by Editor
10 Sep 2025
0

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismai Bersama Warga Boalemo PROSESNEWS.ID – Penyaluran bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail...

Kantor Pertanahan Boalemo Terbitkan Pengumuman Resmi Terkait Sertipikat Hilang

by Editor
9 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan pengumuman terkait hilangnya sertipikat...

Kantor Pertanahan Boalemo Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah

by Editor
4 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo mengumumkan adanya kehilangan sertifikat hak atas tanah yang tercatat atas nama Mujati, dkk. Sertifikat...

Saripi: Di Antara Sunyi Tanah dan Suara yang Ingin Didengar

by Editor
7 Jul 2025
0

Adit Nono, Mahasiswa Sosiologi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) PROSESNEWS.ID - Saripi bukan desa yang hingar. Ia tidak tumbuh dari hiruk-pikuk...

Gunawan Rasid

Pembukaan Tambang dan Pembangunan Pabrik Batu Kapur di Paguyaman Pantai Tetap Ditolak

by Editor
30 Jun 2025
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Rencana pembukaan tambang batu kapur serta pembangunan pabrik pengolahan batu kapur di Desa Olibu, Kecamatan Paguyaman...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

by Editor
7 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di tengah keterbatasan fiskal dan tantangan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih, Provinsi Gorontalo justru mencatat lompatan pertumbuhan...

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

7 Mei 2026

Ka Kuhu Digiring ke Kejari, Kasus Hak Cipta Masuk Tahap Penuntutan

16 Apr 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026
Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

TERBARU

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

7 Mei 2026

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

7 Mei 2026
Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

Kunyit Jadi Alternatif Pengawet Ikan Ramah Lingkungan

6 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.