Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pelaku Penikaman Mantan Pacar, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Editor by Editor
11 Jan 2020 13:31
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Boalemo. Akhirnya, berhasil mengungkap motif pembunuhan ASN di mananggu NY. Pada bulan Desember lalu 2019.

Bahkan, melalui Rekonstruksi yang digelar dihalaman kantor Polres Boalemo. Jum’at, (10/01/20). Tersangka DM sendiri, telah memperagakan semua perbuatanya.

Rekonstruksi ini turut menghadirkan lima orang saksi dan keluarga korban. Dalam adegan ulang itu, Tersangka mempraktekan perbuatanya sejak awal dirinya merencanakan pembunuhan tersebut.

Berita Berkaitan : https://prosesnews.id/gara-gara-cemburu-pria-ini-nekat-membunuh-mantannya/

Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuan melalui Kasat Reskrim AKP. Raidmun Lahmudin mengatakan, dari rekonstruksi yang digelar. Korban mengalami 14 kali tusukan ditubuhnya.

Dalam reka ulang itu, adegan ke 28 korban mengalami tikaman dari pelaku. Tersangka mengambil sebilah pisau yang sudah terselip di jelanannya, kemudian langsung menikam korban, hingga tidak berdaya.

“Ada 14 kali tusukan yang dialami korban. Dan yang paling parah itu ada 4 tusukan terdapat dibagian belakang leher dan punggung, sehingga korban mengalami pendarahan aktif hingga meninggal dunia,” jelasnya

Lebih lanjut dia mengatakan, pembunuhan yang dilakukan tersangka DM, merupakan pembunuhan yang direncanakan. Sehingganya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Karena ini direncanakan, maka tersangka dijerat pasal 340 KUHP. Tapi kita subsider ke pasal 338 KUHP. Jadi, Untuk pasal 340 ancaman 20 tahun maksimal atau seumur hidup. Dan untuk subsidernya, 15 tahun penjara,” tandasnya.

 

 

 

 

Penulis : Majid Rahman

Tags: BOALEMOPembunuhan GorontaloPolres Boalemo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Rencana Penggantian Nama RSTN Boalemo Menjadi Clara Gobel Tuai Kritik Aktivis

by Editor
22 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID – Rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo untuk mengganti nama Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan (RSUD-TN) menjadi Clara...

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, S.Pd

Jika Penyertaan Modal Pindah ke BRI, Fraksi Demokrat Minta Pemda Boalemo Segera Usulkan Pencabutan Perda

by Editor
12 Apr 2025
0

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, S.Pd PROSESNEWS.ID - Bupati Boalemo Rum Pagau, resmi melakukan pemindahan Rekening Kas...

Helmi Rasid

DPRD Dukung Sikap Tegas Bupati Boalemo Menarik Saham di BSG, Helmi : Batal Tarik, Kita Curigai

by Editor
10 Apr 2025
0

Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid PROSESNEWS.ID - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Rabu (9/4/2025) tanpa...

Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Helmi Rasid

Fraksi Demokrat Boalemo, Tolak Ranperda Penertiban Hewan Lepas

by Editor
9 Apr 2025
0

Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Helmi Rasid PROSESNEWS ID - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Baoelmo tentang pengesahan Rancangan Peraturan Daerah...

Aktivis Boalemo Tolak Rencana Pembukaan Tambang dan Pembangunan Pabrik Kapur di Paguyaman Pantai

by Editor
17 Feb 2025
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Rencana pembukaan tambang batu kapur dan pembangunan pabrik batu kapur di Desa Olibu, Kecamatan Paguyaman Pantai,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Pelaku Penikaman Mantan Pacar, Terancam Hukuman Seumur Hidup

by Editor
11 Jan 2020
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Resort (Polres) Boalemo. Akhirnya, berhasil mengungkap motif pembunuhan ASN di mananggu NY. Pada bulan Desember lalu 2019....

UNG Dorong Mahasiswa Dalami Al-Qur’an Lewat 15 Cabang Lomba MTQ

17 Jun 2025

Me Gacoan di Gorontalo Ditutup, Begini Tanggapan Ketua DPRD

18 Jun 2025

Koperasi Merah Putih Siap Distribusikan Kebutuhan Pokok Secara Merata di Desa

18 Jun 2025

Literasi Bukan Sekadar Baca Tulis, Ridwan Hemeto Tekankan Peran Sosialnya

17 Jun 2025

UNG Siapkan Wakil Terbaiknya untuk Pilmapres Nasional

18 Jun 2025

TERBARU

Gubernur Gorontalo Melepas Sejumlah Komoditas Ekspor ke Manca Negara

19 Jun 2025

Sekda Gorontalo Apresiasi Peran Penting BPJS Kabupaten Gorontalo

19 Jun 2025

Me Gacoan di Gorontalo Ditutup, Begini Tanggapan Ketua DPRD

18 Jun 2025

UNG Pertimbangkan Prestasi Non-Akademik dalam Seleksi Mandiri

18 Jun 2025

UNG Siapkan Wakil Terbaiknya untuk Pilmapres Nasional

18 Jun 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id