Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Nonaktifkan Empat Camat, Dua Sudah Kembali, Mengapa Nasib Dua Lainnya Masih Digantung?

Editor by Editor
12 Agu 2026 08:00
in Daerah, Pemda Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Keputusan penonaktifan empat camat di Kabupaten Gorontalo kini menyisakan tanda tanya. Dua camat telah kembali menduduki jabatannya, sementara dua lainnya masih harus menunggu keputusan Majelis Penjatuhan Disiplin Hukum (MPDH).

Keempat camat tersebut sebelumnya dinonaktifkan karena diduga kurang maksimal menjalankan tugas tambahan, khususnya dalam memaksimalkan peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Gorontalo.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah menunjuk: Herman Umar sebagai Plh Camat Tibawa, Halid Kadir sebagai Plh Camat Pulubala, Ucon Ari sebagai Plh Camat Mootilango, dan Agustiarno Maku sebagai Plh Camat Bilato.

Penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, di ruang kerjanya pada Rabu (22/4/2026).

Sugondo yang juga menjabat sebagai Panglima ASN sekaligus Ketua MPDH kala itu menegaskan, bahwa penonaktifan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Namun, setelah proses berjalan kurang lebih dua bulan, dua dari empat camat tersebut telah kembali aktif. Keduanya adalah Camat Mootilango dan Camat Bilato.

“Yang dinonaktifkan dari empat itu, sudah dua yang aktif kembali. Tinggal dua lagi yang belum aktif. Sambil mempelajari apa yang menjadi laporan-laporan itu,” ujar Sugondo pada (3/7).

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika dugaan kelalaian yang menjadi dasar penonaktifan sama, mengapa dua camat sudah dikembalikan sementara dua lainnya masih belum mendapatkan kepastian?

Pertanyaan itu semakin menguat karena hingga Agustus, status dua camat tersebut masih belum berubah.

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat dimintai keterangan mengenai nasib keduanya mengatakan masih menunggu hasil MPDH.

“Sementara proses, masih menunggu hasil dari MPHD,” kata Sofyan (6/8/2026).

Ditempat yang sama dengan waktu yang berbeda, saat dimintai keterangan Sugondo mengatakan masih tetap sama dalam proses.

“Masih sama seperti kemarin, masih dalam proses,” jelasnya.

Kepastian Hukum Dipertanyakan

Lamanya proses ini mulai menjadi perhatian publik. Pasalnya, dua camat yang masih nonaktif diketahui menghadapi dugaan kelalaian yang sama dengan dua camat yang telah dikembalikan ke posisi semula, yakni persoalan memaksimalkan peserta MTQ tingkat Kabupaten Gorontalo.

Jika alasan penonaktifan berada pada perkara yang sama, publik berhak mempertanyakan standar dan pertimbangan apa yang digunakan dalam menentukan nasib masing-masing camat.

Bukan soal membela atau menyalahkan pihak tertentu. Persoalannya adalah kepastian.

Ketika dua orang sudah dinyatakan dapat kembali menjalankan tugas, sementara dua lainnya masih berada dalam status menunggu keputusan, tentu muncul pertanyaan mengenai dasar perbedaan perlakuan tersebut.

Apalagi, proses yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi aparatur yang bersangkutan.

Pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Namun, kewenangan tersebut semestinya berjalan beriringan dengan prinsip objektivitas, transparansi, proporsionalitas, serta kepastian hukum.

Kini bola berada di tangan MPDH.

Publik menunggu, apakah dua camat tersebut akan kembali diaktifkan seperti dua camat lainnya, atau justru akan menerima keputusan berbeda?

Yang menjadi pertanyaan lebih besar adalah: jika dugaan pelanggarannya sama, apa yang membuat proses dan keputusan terhadap mereka berbeda?

Pertanyaan itu tentu hanya bisa dijawab melalui keputusan resmi MPDH.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan seorang camat. Ada karier, hak-hak sebagai aparatur, nama baik, serta kepastian hukum yang ikut menunggu di balik keputusan tersebut.

Tags: camatDisiplin ASNKabupaten GorontaloMPDHPemerintahan DaerahPemkab GorontaloPenonaktifan CamatProvinsi GorontaloSofyan Puhisugondo makmur
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Banggar DPRD Gorontalo dan TAPD Sinkronkan Usulan APBD 2027

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas berbagai usulan program dan kegiatan...

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

by Editor
10 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, meninggal dunia setelah diduga menjadi...

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

Dikbud Provinsi Gorontalo saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Forum Konsultasi Publik, Ikhtiar Dikbud Provinsi Gorontalo Tingkatkan Kualitas Pelayanan

by Editor
6 Agu 2026
0

Dikbud Provinsi Gorontalo saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (4/8/2026). PROSESNEWS.ID - Mewujudkan pelayanan publik yang...

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mencatat Kabupaten Gorontalo menjadi wilayah dengan jumlah kecelakaan lalu lintas terbanyak selama...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Rp97 Miliar untuk Penanganan Bencana di Gorontalo Cair Akhir Agustus

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat kepastian anggaran Rp97 miliar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan sejumlah lokasi...

Berkat Pemutihan, Ada Kendaraan 15 Tahun Tidak Bayar Pajak, Kini Aktif Lagi

11 Agu 2026

Bapendda Bebaskan Pokok dan Denda PKB, Sekda Dorong Optimalisasi PAD Gorontalo

11 Agu 2026

Menjelang 1 Bulan Laporan Kasus Pelecehan di Tibawa Belum Rampung, Ini Kata Polisi

10 Agu 2026

Masyarakat Kabgor Tidak Perlu Khawatir, Beras Aman hingga Akhir Tahun

11 Agu 2026

Banggar DPRD Gorontalo dan TAPD Sinkronkan Usulan APBD 2027

11 Agu 2026

TERBARU

Pemkab Nonaktifkan Empat Camat, Dua Sudah Kembali, Mengapa Nasib Dua Lainnya Masih Digantung?

12 Agu 2026

Banggar DPRD Gorontalo dan TAPD Sinkronkan Usulan APBD 2027

11 Agu 2026

Gusnar dan Rum Pagau Kawal Dana Rp97 Miliar dari BNPB untuk Gorontalo

11 Agu 2026

Rp97 Miliar untuk Penanganan Bencana di Gorontalo Cair Akhir Agustus

11 Agu 2026

Nikson Entengo Tekankan Paskibraka Harus Kuat Mental dan Berintegritas

11 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.