
PROSESNEWS.ID – Keputusan penonaktifan empat camat di Kabupaten Gorontalo kini menyisakan tanda tanya. Dua camat telah kembali menduduki jabatannya, sementara dua lainnya masih harus menunggu keputusan Majelis Penjatuhan Disiplin Hukum (MPDH).
Keempat camat tersebut sebelumnya dinonaktifkan karena diduga kurang maksimal menjalankan tugas tambahan, khususnya dalam memaksimalkan peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Gorontalo.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah menunjuk: Herman Umar sebagai Plh Camat Tibawa, Halid Kadir sebagai Plh Camat Pulubala, Ucon Ari sebagai Plh Camat Mootilango, dan Agustiarno Maku sebagai Plh Camat Bilato.
Penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, di ruang kerjanya pada Rabu (22/4/2026).
Sugondo yang juga menjabat sebagai Panglima ASN sekaligus Ketua MPDH kala itu menegaskan, bahwa penonaktifan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun, setelah proses berjalan kurang lebih dua bulan, dua dari empat camat tersebut telah kembali aktif. Keduanya adalah Camat Mootilango dan Camat Bilato.
“Yang dinonaktifkan dari empat itu, sudah dua yang aktif kembali. Tinggal dua lagi yang belum aktif. Sambil mempelajari apa yang menjadi laporan-laporan itu,” ujar Sugondo pada (3/7).
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika dugaan kelalaian yang menjadi dasar penonaktifan sama, mengapa dua camat sudah dikembalikan sementara dua lainnya masih belum mendapatkan kepastian?
Pertanyaan itu semakin menguat karena hingga Agustus, status dua camat tersebut masih belum berubah.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat dimintai keterangan mengenai nasib keduanya mengatakan masih menunggu hasil MPDH.
“Sementara proses, masih menunggu hasil dari MPHD,” kata Sofyan (6/8/2026).
Ditempat yang sama dengan waktu yang berbeda, saat dimintai keterangan Sugondo mengatakan masih tetap sama dalam proses.
“Masih sama seperti kemarin, masih dalam proses,” jelasnya.
Kepastian Hukum Dipertanyakan
Lamanya proses ini mulai menjadi perhatian publik. Pasalnya, dua camat yang masih nonaktif diketahui menghadapi dugaan kelalaian yang sama dengan dua camat yang telah dikembalikan ke posisi semula, yakni persoalan memaksimalkan peserta MTQ tingkat Kabupaten Gorontalo.
Jika alasan penonaktifan berada pada perkara yang sama, publik berhak mempertanyakan standar dan pertimbangan apa yang digunakan dalam menentukan nasib masing-masing camat.
Bukan soal membela atau menyalahkan pihak tertentu. Persoalannya adalah kepastian.
Ketika dua orang sudah dinyatakan dapat kembali menjalankan tugas, sementara dua lainnya masih berada dalam status menunggu keputusan, tentu muncul pertanyaan mengenai dasar perbedaan perlakuan tersebut.
Apalagi, proses yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi aparatur yang bersangkutan.
Pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Namun, kewenangan tersebut semestinya berjalan beriringan dengan prinsip objektivitas, transparansi, proporsionalitas, serta kepastian hukum.
Kini bola berada di tangan MPDH.
Publik menunggu, apakah dua camat tersebut akan kembali diaktifkan seperti dua camat lainnya, atau justru akan menerima keputusan berbeda?
Yang menjadi pertanyaan lebih besar adalah: jika dugaan pelanggarannya sama, apa yang membuat proses dan keputusan terhadap mereka berbeda?
Pertanyaan itu tentu hanya bisa dijawab melalui keputusan resmi MPDH.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan seorang camat. Ada karier, hak-hak sebagai aparatur, nama baik, serta kepastian hukum yang ikut menunggu di balik keputusan tersebut.












