Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Nonaktifkan Empat Camat, Dua Sudah Kembali, Mengapa Nasib Dua Lainnya Masih Digantung?

Editor by Editor
12 Agu 2026 08:00
in Daerah, Pemda Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Keputusan penonaktifan empat camat di Kabupaten Gorontalo kini menyisakan tanda tanya. Dua camat telah kembali menduduki jabatannya, sementara dua lainnya masih harus menunggu keputusan Majelis Penjatuhan Disiplin Hukum (MPDH).

Keempat camat tersebut sebelumnya dinonaktifkan karena diduga kurang maksimal menjalankan tugas tambahan, khususnya dalam memaksimalkan peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Gorontalo.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah menunjuk: Herman Umar sebagai Plh Camat Tibawa, Halid Kadir sebagai Plh Camat Pulubala, Ucon Ari sebagai Plh Camat Mootilango, dan Agustiarno Maku sebagai Plh Camat Bilato.

Penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, di ruang kerjanya pada Rabu (22/4/2026).

Sugondo yang juga menjabat sebagai Panglima ASN sekaligus Ketua MPDH kala itu menegaskan, bahwa penonaktifan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Namun, setelah proses berjalan kurang lebih dua bulan, dua dari empat camat tersebut telah kembali aktif. Keduanya adalah Camat Mootilango dan Camat Bilato.

“Yang dinonaktifkan dari empat itu, sudah dua yang aktif kembali. Tinggal dua lagi yang belum aktif. Sambil mempelajari apa yang menjadi laporan-laporan itu,” ujar Sugondo pada (3/7/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika dugaan kelalaian yang menjadi dasar penonaktifan sama, mengapa dua camat sudah dikembalikan sementara dua lainnya masih belum mendapatkan kepastian?

Pertanyaan itu semakin menguat karena hingga Agustus, status dua camat tersebut masih belum berubah.

Saat dimintai keterangan, Sugondo mengatakan masih tetap sama dalam proses.

“Masih sama seperti kemarin, masih dalam proses,” jelasnya (6/8/2026).

Kepastian Hukum Dipertanyakan

Lamanya proses ini mulai menjadi perhatian publik. Pasalnya, dua camat yang masih nonaktif diketahui menghadapi dugaan kelalaian yang sama dengan dua camat yang telah dikembalikan ke posisi semula, yakni persoalan memaksimalkan peserta MTQ tingkat Kabupaten Gorontalo.

Jika alasan penonaktifan berada pada perkara yang sama, publik berhak mempertanyakan standar dan pertimbangan apa yang digunakan dalam menentukan nasib masing-masing camat.

Bukan soal membela atau menyalahkan pihak tertentu. Persoalannya adalah kepastian.

Ketika dua orang sudah dinyatakan dapat kembali menjalankan tugas, sementara dua lainnya masih berada dalam status menunggu keputusan, tentu muncul pertanyaan mengenai dasar perbedaan perlakuan tersebut.

Apalagi, proses yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi aparatur yang bersangkutan.

Pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Namun, kewenangan tersebut semestinya berjalan beriringan dengan prinsip objektivitas, transparansi, proporsionalitas, serta kepastian hukum.

Kini bola berada di tangan MPDH.

Publik menunggu, apakah dua camat tersebut akan kembali diaktifkan seperti dua camat lainnya, atau justru akan menerima keputusan berbeda?

Yang menjadi pertanyaan lebih besar adalah: jika dugaan pelanggarannya sama, apa yang membuat proses dan keputusan terhadap mereka berbeda?

Pertanyaan itu tentu hanya bisa dijawab melalui keputusan resmi MPDH.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan seorang camat. Ada karier, hak-hak sebagai aparatur, nama baik, serta kepastian hukum yang ikut menunggu di balik keputusan tersebut.

Tags: camatDisiplin ASNKabupaten GorontaloMPDHPemerintahan DaerahPemkab GorontaloPenonaktifan CamatProvinsi GorontaloSofyan Puhisugondo makmur
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Segera Bedah 1.600 Jenis Usaha dalam Ranperda Perizinan Berusaha

by Editor
5 Okt 2026
0

Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026). PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi Gorontalo segera membahas perluasan cakupan jenis usaha dalam perubahan...

Ketua DPRD Gorontalo Dukung Rencana Penguatan Struktur Pertahanan Daerah

by Editor
5 Okt 2026
0

PROSENEWS.ID - Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, mendukung rencana penguatan struktur pertahanan di Gorontalo yang disampaikan dalam peringatan HUT...

Warga Keluhkan Perubahan Desil yang Memengaruhi Bansos, Pemdes Tuladenggi Beri Penjelasan

by Editor
2 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, menggelar musyawarah bersama masyarakat untuk membahas dan mengevaluasi data penerima...

Kekacauan Data Desil, Bantuan BPJS Dicabut, Akses KIP Kuliah Anak Kurang Mampu Terancam Putus

by Editor
1 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID - Data Desil Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kabupaten Boalemo dinilai tidak valid dan mendesak untuk segera...

Pemprov Gorontalo Siapkan Rp3,1 Miliar untuk Alsintan Petani

by Editor
1 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada petani untuk mendukung pengelolaan lahan dan meningkatkan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

OJK Nyatakan Rania Riris Ismail Lolos Fit and Proper Test Bank SulutGo

by Editor
7 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Rania Riris Ismail sebagai Komisaris Independen PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo...

Pemuda Asal Dungaliyo Dibekuk Setelah Curi Peralatan Dekorasi

23 Sep 2026

Guslan Batalipu Resmi Jadi Pj. Ketua Umum PB HPMIG Sisa Masa Juang 2024-2026

4 Okt 2026
Rapat Banggar DPRD Provinsi Gorontalo bersama TAPD, di ruang Ketua DPRD, Selasa (6/10/2026). Dok. DPRD

Banggar DPRD Gorontalo Minta TAPD Buka Rincian Rasionalisasi APBD-P 2026

7 Okt 2026

Akses Sulit, Pemadaman Karhutla Bone Pantai Dilakukan Manual

8 Okt 2026

Satgas Karhutla Perkuat Penanganan Kebakaran di Bonepantai

8 Okt 2026

TERBARU

Akses Sulit, Pemadaman Karhutla Bone Pantai Dilakukan Manual

8 Okt 2026

Karhutla Bone Pantai Meluas, Satgas Fokus Lindungi Permukiman Warga

8 Okt 2026

Satgas Karhutla Perkuat Penanganan Kebakaran di Bonepantai

8 Okt 2026

OJK Nyatakan Rania Riris Ismail Lolos Fit and Proper Test Bank SulutGo

7 Okt 2026

Gusnar Ismail Dorong Hilirisasi Pertanian untuk Atasi Kemiskinan

7 Okt 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.