PROSESNEWS.ID – Dalam rangka Operasi Pekat 2025, Tim UKL I Polda Gorontalo yang dipimpin oleh KA UKL 1, Iptu Sofyan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian dengan modus lomba lari.
Tiga terduga pelaku diamankan di lokasi yang sama, yakni di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga. Mereka masing-masing berinisial ZD (23), IH (24), dan JM (26).
Iptu Sofyan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian berkedok lomba lari. Bahkan, kegiatan tersebut sempat mengganggu ketertiban dengan menutup akses jalan.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim UKL I segera melakukan penyelidikan dan menemukan adanya praktik taruhan dalam kegiatan tersebut.
“Pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 01.00 dini hari, petugas melakukan patroli dan penyelidikan terkait laporan masyarakat dan berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian,” kata Iptu Sofyan.
Dalam proses interogasi, para terduga pelaku mengakui bahwa mereka datang ke lokasi bukan hanya untuk menonton lomba lari, tetapi juga terlibat dalam taruhan.
“Kemudian untuk para pelaku kita amankan ke Mapolda Gorontalo untuk diberikan pembinaan,” tegasnya.