
PROSESNEWS.ID – RAB (25) warga Kelurahan Timuata, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Lantas Polresta Gorontalo Kota dalam kasus tabrak lari/kecelakaan lalu lintas di Jalan Madura, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, didampingi oleh Kasat Lantas Akp Supomo, dalam konferensi pers pada Jumat (19/05).
RAB telah ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota.
Kombes Ade menjelaskan bahwa sebelum menabrak SH (70) yang menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
Pelaku terkejut saat melihat bentor (becak motor) datang dari arah berlawanan, yang membuatnya membanting stir dan menyerempet bentor tersebut, kemudian menabrak seorang pejalan kaki di tepi jalan.
KBP Ade menyatakan bahwa RAB selain dalam pengaruh alkohol, juga kehilangan kendali saat melihat bentor dari arah berlawanan, sehingga menyerempet bentor dan menabrak pejalan kaki.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Jo pasal 312 UURI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Reporter: Zulkarnaen












