PROSESNEWS.ID – Siap-siap, bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) bakal ditindak di tempat melalui rapid test, dan jika reaktif akan di swab test dan masuk karantina terpusat yang disiapkan oleh Satgas Covid, dan semua biaya akan ditanggung pemerintah Provinsi Gorontalo sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat kembali.
Hal itu disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, usai rapat terbatas yang kembali dilaksanakan gubernur bersama Satgas Penanganan Covid-19 Gorontalo, minggu (29/11/2020), di kediaman pribadinya.
Dijelaskannya, hal ini sebagai tindaklanjut dari hasil rapat terbatas dengan Satgas Penanganan Covid-19 Gorontalo.
“Tindakan tegas ini diambil untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Provinsi Gorontalo,” jelas Rusli.
Rusli mengimbau agar seluruh pelaku usaha seperti pemilik cafe, warung kopi, toko-toko, gedung pertemuan, dan fasilitas umum serta masyarakat untuk taat terhadap protokol kesehatan dan melaksanakan pesan ibu 3M.
“Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir , serta menjaga jarak,” kata Rusli.
Gubernur juga mengingatkan, jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap aturan protokol kesehatan, Satgas Covid-19 Gorontalo tak segan-segan menindak tegas para pelanggar.
“Jika melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sangsi sesuai Perda No 4 Tahun 2020, sampai berupa penutupan tempat usaha dan pencabutan ijin usaha,” ungkap Rusli.
Gubernur dua periode ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memutus rantai virus corona di Gorontalo. (Ads)













