PROSESNEWS.ID — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Ismail Alulu, hadir dalam sebuah acara Dialog Interaktif yang diadakan di Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo pada hari Minggu, (15/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, seorang warga Desa Bude mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakmerataan dalam kebijakan pembangunan. Ia menyampaikan keprihatinannya terutama terkait pembangunan jembatan dan Jalan Tani di desa mereka, yang dinilai tidak merata dan adil.
Menaggapi hal tersebut, Ismail Alulu menjelaskan, kebijakan pembangunan memiliki tiga tingkat kewenangan, yaitu kewenangan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Masalah yang disampaikan oleh masyarakat terkait pembangunan jembatan di Desa Botumoidu dan Jalan Tani adalah kebijakan dan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Boalemo. Pemerintah provinsi tidak dapat mengintervensi secara langsung terhadap masalah tersebut,” tegas Ismail.
Ismail Alulu menekankan, masalah-masalah yang disoroti oleh masyarakat dapat diselesaikan melalui fungsi legislasi DPRD, dengan membangun regulasi yang mendukung program pembangunan tersebut. DPRD Provinsi Gorontalo dapat memainkan peran penting dalam mengatasi ketidakmerataan pembangunan.
“Kami di DPRD Provinsi akan mendukung program ini, terutama dalam hal pertanian,” ujarnya.
Ismail juga mengusulkan kemungkinan mengubah daerah tersebut menjadi Kawasan Strategis Provinsi (KSP), yang akan membuka jalan bagi regulasi dan intervensi lebih besar dari pemerintah provinsi.
Ismail berkomitmen DPRD Provinsi akan terus memperjuangkan masalah ini agar masyarakat dapat menikmati fasilitas dan pembangunan yang mereka harapkan, menjadikan kebijakan pembangunan lebih merata dan adil bagi seluruh warga.
Reporter: Fajrin Husin