PROSESNEWS.ID — Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo memberikan penjelasan terkait pemberhentian Penjabat Kepala Desa (Kades) Botumoputi Kecamatan Tibawa baru-baru ini.
Nelson mengungkapkan yang mengetahui persis persoalan tersebut adalah pihak kecamatan dan Dinas PMD, akan tetapi ketika yang bersangkutan memang bermasalah, sudah semestinya diberikan tindakan.
“Pasti ada kesalahan. Pada saat saya menandatangi, itu perjelas lagi benarkah ini, karena ini menyangkut nasib seseorang,” kata Nelson saat memberikan pembinaan kepada ASN dan Non ASN, Kamis (1/2/2024).
Di hadapan para PNS, Nelson juga mengatakan, sebelum adanya tindakan pencopotan kepada yang bersangkutan, pihak kecamatan dan PMD terlebih dahulu sudah melakukan evaluasi dan pemeriksaan kepada kades tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut, kata Neslon, jangan penjabat Kades, PNS dan juga kepala-kepala daerah pun bisa diberhentikan ketika melakukan kesalahan.
“Gubernur, bupati pun bisa diberhentikan, apalagi penjabat Kades. Sehingga ini perlu kita evaluasi bersama dan jadikan sebagai motivasi untuk memperbaiki dan membangun,” pungkasnya.
Reporter: Pian N Peda