PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengumumkan bahwa pasangan calon kepala daerah belum memenuhi syarat administrasi.
Komisioner KPU Kabgor, Windarto Bahua, mengungkapkan hal tersebut dalam penyerahan hasil penelitian berkas administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.
Menurut penjelasan Windarto, setelah pemeriksaan dan penelitian, ditemukan bahwa rata-rata berkas calon kepala daerah belum memenuhi syarat.
“Jadi rata-rata belum memenuhi syarat,” jelas Windarto.
Windarto menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah ketidaksesuaian format pas foto para calon dengan ketentuan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Beberapa pas foto dikirim dalam format JPG, sementara Silon mensyaratkan format PNG.
Untuk memperbaiki kekurangan tersebut, masing-masing calon diberikan waktu hingga tanggal 8 September 2024 untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Reporter: Pian N. Peda
PROSESNEWS.ID – Deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Wasito Sumawiyono, yang…
PROSESNEWS.ID – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Roni Adnan, mendapatkan sambutan meriah dari ratusan…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo resmi mengumumkan hasil penelitian perbaikan administrasi bakal pasangan…
PROSESNEWS.ID - Anggota Komisi KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan Dehi, mengungkapkan syarat-syarat penting dalam tahapan perekrutan…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Sabtu, 14…
PROSESNEWS.ID - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo memastikan tidak ada izin yang dikeluarkan…