PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengumumkan bahwa pasangan calon kepala daerah belum memenuhi syarat administrasi.
Komisioner KPU Kabgor, Windarto Bahua, mengungkapkan hal tersebut dalam penyerahan hasil penelitian berkas administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.
Menurut penjelasan Windarto, setelah pemeriksaan dan penelitian, ditemukan bahwa rata-rata berkas calon kepala daerah belum memenuhi syarat.
“Jadi rata-rata belum memenuhi syarat,” jelas Windarto.
Windarto menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah ketidaksesuaian format pas foto para calon dengan ketentuan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Beberapa pas foto dikirim dalam format JPG, sementara Silon mensyaratkan format PNG.
Untuk memperbaiki kekurangan tersebut, masing-masing calon diberikan waktu hingga tanggal 8 September 2024 untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Reporter: Pian N. Peda
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…