PROSESNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020, akan dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.
Kata Muhadjir, pengurangan tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas, 23 November.
“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” tutur Muhadjir dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, (01/12/2020).
Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember, ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
Muhadjir mengatakan, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Libur Natal berlangsung pada tanggal 24-27 Desember.
“Tanggal 24 Desember adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” imbuhnya
Sementara tanggal 31 Desember, merupakan cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
“Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu dan tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” kata Menko PMK.
Lebih lanjut, dikatakan Menko PMK itu, kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini, akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.
“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN, kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” tukasnya, sembari menambahkan, bahwa keputusan ini, akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut. (PR)