PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis, (01/07/2021).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Amalia Tilamuta itu, diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Boalemo, dan dibuka langsung oleh Plt Bupati Boalemo, Anas Jusuf.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala DPM-PTSP Boalemo, Haris Pilomonu, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Boalemo lainnya, Narasumber dan para Peserta Sosialisasi.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf menegaskan, Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten maupun Kota, dilarang menerbitkan perizinan berusaha di luar perizinan yang sudah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tersebut.
“Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko, dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),”terangnya.
Plt Kepala Daerah Boalemo menyebut, perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS, merupakan acuan tunggal bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan para pelaku usaha.
“Sehingga itu, saya berharap kepada peserta sosialisasi, agar dapat memahami secara detail perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem OSS yang sudah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tersebut,”tandasnya.
Sumber : Humas Pemkab Boalemo