PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, resmi mencabut pemberlakukan maklumat jam malam di Kabupaten Gorontalo.
Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo, saat melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo. Senin, (15/03/2021).
Dalam rapat tersebut Nelson memutuskan untuk mencabut pemberlakuan maklumat Bupati Gorontalo tentang pembatasan jam malam di Kabupaten Gorontalo.
Sebelumnya, orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo itu meminta maaf, jika pemberlakuan jam malam itu telah berdampak buruk pada perekonomian masyarakat. Khususnya kepada para pedagang kaki lima.
“Saya memohonkan maaf jika pemberlakukan jam malam tersebut memberikan dampak negatif kepada masyarakat, terutama para pedagang kaki lima. Namun, ini harus dilakukan demi menekan angka penyebaran Covid 19 di Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.
Meski pemberlakuan jam malam sendiri telah dicabut, ia berharap seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, agar dapat menekan angka penyebaran covid 19 di Kabupaten Gorontalo.
Reporter : Agil Mamu
PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…
PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…
PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…
PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…
PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…