PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, resmi mencabut pemberlakukan maklumat jam malam di Kabupaten Gorontalo.
Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo, saat melakukan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo. Senin, (15/03/2021).
Dalam rapat tersebut Nelson memutuskan untuk mencabut pemberlakuan maklumat Bupati Gorontalo tentang pembatasan jam malam di Kabupaten Gorontalo.
Sebelumnya, orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo itu meminta maaf, jika pemberlakuan jam malam itu telah berdampak buruk pada perekonomian masyarakat. Khususnya kepada para pedagang kaki lima.
“Saya memohonkan maaf jika pemberlakukan jam malam tersebut memberikan dampak negatif kepada masyarakat, terutama para pedagang kaki lima. Namun, ini harus dilakukan demi menekan angka penyebaran Covid 19 di Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.
Meski pemberlakuan jam malam sendiri telah dicabut, ia berharap seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, agar dapat menekan angka penyebaran covid 19 di Kabupaten Gorontalo.
Reporter : Agil Mamu
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…