PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Tata Cara Penyembelian Hewan Kurban Iduladha 1442 Hijriah Tahun 2021.
Kepala Dinas Peternakan Gorontalo Utara, Asrin Menu mengatakan, hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Pertanian Nomor 8017 Tentang pelaksanaan kegiatan kurban di masa pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) Tahun 2021.
“Pak Bupati sudah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kecamatan dan Desa. Diharapkan, ini menjadi perhatian bersama,”kata Asrin, Senin, (28/06/2021).
Lebih lanjut kata Asrin, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara ketat, sebelum dan sesudah pelaksanaan penyembelian hewan kurban nanti.
“Kita juga sudah mengeluarkan surat permintaan kepada masing-masing desa atau kelompok masyarakat, agar dapat melaporkan berapa banyak hewan kurban yang akan dipotong. Sehingga kita bisa melakukan pemeriksaan secara antemortem sebelum dan sesudah pemotongan” jelasnya.
Kadis Peternakan menambahkan, pada Tahun 2020 lalu, jumlah hawan kurban di Kabupaten Gorontalo Utara, mengalami peningkatan. Namun untuk Tahun 2021 kata Kadis, belum diketahui secara pasti.
“Tahun ini masih belum diketahui pasti, jika melihat Tahun-tahun sebelumnya, itu justru mengalami peningkatan,”pungkasnya.
Reporter : Sukri Tahir