PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, membuka layanan online pembayaran pajak secara online.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gorontalo Utara, Ismail Polapa menyebut, inovasi ini untuk lebih memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
“Secara garis besar, daerah ini akan berusaha bagaimana semua aktivitas perpajakan dan retribusi, sudah online,”kata Ismail, Rabu, (23/06/2021).
Optimalisasi pelayanan publik seperti ini kata Ismail, juga telah ada di beberapa Daerah di Provinsi Gorontalo lainnya, seperti Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo.
Ia juga membeberkan, untuk tahapan pengembangan pelayanan pajak online ini, tak lepas dari andil dan kerja sama dari Perbankan yang berkerja sama dengan Daerah.
Gorontalo Utara sendiri lanjut Ismail, transaksi pajak online ini memang sudah ada dan telah dimulai pada tahun sebelumnya. Namun, saat ini masih dalam tahap pengembangan.
“Aplikasi pajak yang sementara dikembangkan, yakni Smart Register, SiPad dan e-BPHTB,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Ismail, pihaknya juga akan melakukan sharing di beberapa Daerah lainnya. Langkah ini diharapkan, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapan kita tentu untuk menggenjot PAD, targetnya ke depan, minimal 3 persen dari APBD, dengan tetap melakukan gebrakan dan inovasi pastinya,” pungkasnya.
Reporter : Sukri Tahir