PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1442 Hijriah.
Penetapan itu di bahas melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Kantor Bupati Gorontalo Utara. Jumat, (09/04/2021).
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin mengatakan, dengan ditetapkannya besaran zakat fitra tersebut, maka umat islam Gorontalo utara sudah bisa menyesuaikan diri
“Selain salat, kita juga sudah menetapkan zakat fitrah 1442 Hijriah untuk kaum muslimin, yaitu 25 ribu rupiah per orang,” ujarnya.
Kata Indra, dia juga ingin mendapatkan kepastian ketersediaan bahan bakar, untuk pemenuhan kebutuhan selama Bulan Ramadan.
“Saya memendapatkan informasi dari bagian ekonomi, bahwa bahan bakar termasuk LPG cukup tersedia di bulan ramadan, bahkan sesudah ramadan,”sebutnya.
“Selain itu kami juga ingin pastikan ketersediaan bahan pangan, saya mendapatkan laporan dari pertanian dan perindagkom, untuk pangan dan sembilan bahan pokok itu cukup tersedia,” pungkasnya
Reporter : Moh. Dodi Didipu