
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Gorontalo Badani masyarakat kurang mampu, yang sedang menghadapi masalah hukum. Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Meyke Camaru mengungkapkan, pemberian bantuan hukum itu sebenarnya sudah berlaku lama. Namun, belum diketahui oleh masyarakat banyak.
“Pendampingan hukum yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah ini tidak terbatas pada kasus pidana saja, tapi juga kasus perdata, tata usaha negara, litigasi maupun non-litigasi,” ungkapnya.
Dijelaskan Meyke, persyaratan untuk mendapat bantuan hukum dari pemerintah ini sangat mudah sekali didapatkan. Pertama, mintalah surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan.
Kemudian, lanjutnya, memohon bantuan pendampingan hukum ke Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan datang langsung ke Biro Hukum. Setelah permohonan masyarakat masuk ke Biro Hukum, nanti akan diurai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
“Sepanjang pemohon memenuhi persyaratan, saya yakin akan diproses permohonan bantuan, untuk pendampingan hukum dari masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad












