Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Pemprov Gorontalo Tandatangani PKS Pembiayaan Peserta PBPU-BP

Arfandi by Arfandi
16 Mar 2022 12:34
in Pemprov Gorontalo
Pemprov Tandatangani PKS Pembiayaan Peserta PBPU-BP

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang sharing pembiayaan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) Pemerintah Daerah tahun 2022 di Hotel Aston Kota Gorontalo, Selasa (15/3/2022).

PKS yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi bersama seluruh Sekda Kabupaten/Kota itu sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2022 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh gubernur dan bupati/walikota pada tanggal 16 Desember 2021.

“PKS ini sudah berdasarkan Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang kerja sama daerah yang dijelaskan bahwa kesepakatan bersama adalah dokumen kerja sama antara daerah dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang memuat hak dan kewajiban,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba dalam sambutannya.

Darda menjelaskan bahwa salah satu aspek penilaian terhadap keberhasilan pelaksanaan program JKN di Provinsi Gorontalo adalah dengan adanya komitmen bersama antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota melalui mekanisme sharing pembiayaan kepesertaan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Untuk itu, Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemda yang hingga saat ini terus mempertahankan komitmen bersama pemprov dalam memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan kepatuhan.

“Semoga dengan penandatanganan PKS ini dapat tercipta sinergi dan harmonisasi mengenai komitmen bersama terhadap rencana strategis JKN sebagai bentuk implementasi nawacita yang terwujud secara berkualitas dan berkesinambungan,” harap Darda.

Sementara dalam mendukung program JKN, Pemprov Gorontalo sendiri mengalokasikan anggaran kontribusi iuran untuk peserta PBPU dan PB Pemda sejumlah kurang lebih 39 miliar untuk 10 bulan.

“Ini wujud komitmen kita bahwa pemprov Gorontalo dalam rangka program JKN sangat memberikan perhatian khusus dan ini kemarin sudah disetujui bersama DPRD,” ungkap Darda.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, kepesertaan JKN di Provinsi Gorontalo sampai dengan periode Maret 2022 mencapai 89,4 persen atau 1.073.440 jiwa dari total penduduk sebanyak 1.200.663 jiwa. Dari enam kabupaten/kota, dua daerah di antaranya telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), yaitu Kota Gorontalo dengan jumlah peserta 201.728 jiwa atau mencapai 95,46 persen dan Kabupaten Bone Bolango sebanyak 167.102 jiwa atau 98,89 persen.

Tags: Darda DarabagorontaloPKSProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.