PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo saat ini terus melakukan peningkatan pelayanan publik termasuk salah satunya adalah pelayanan pajak daerah.
Pajak daerah merupakan suatu sumber penerimaan daerah yang diperoleh dari masyarakat, sehingga perlu memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Untuk memaksimalkan hal itu, kami melaksanakan sosialisasi khusus bagi bendahara pengeluaran OPD/Sekolah unit kerja pemungut pajak restoran, agar kita semua bisa mengetahui tata cara pemungutan pajak restoran yang mungkin masih dilakukan secara manual,” ungkap Sekretaris Daerah Ismail Madjid, pada acara sosialisasi tata cara pembayaran pajak restoran, Kamis (17/06/2021).
Ismail mengatakan, di Kota Gorontalo sendiri sudah melakukan online sistem pembayaran pajak daerah termasuk pajak restoran. Sehingga setiap kegiatan pembayaran pajak akan semakin mudah, transparan, dan cepat dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Dengan adanya kegiatan ini, akan memberikan edukasi kepada kita semua akan pentingnya melakukan pemungutan pajak restoran, dalam setiap penyediaan makanan dan minuman,” kata Ismail.
Lanjut Ismail, ia mengajak kepada seluruh peserta untuk saling bahu-membahu membantu pemerintah Kota Gorontalo dalam memaksimalkan penerimaan pajak restoran.
“Saya berharap, kegiatan ini dapat menambah pengetahuan kita semua terhadap pentingnya peranan pajak bagi kesinambungan pembangunan Kota Gorontalo,” bebernya.
Reporter : Reza Saad