PROSESNEWS.ID – Penegakan Peraturan Daerah (perda) nomor tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Polda Gorontalo, dan TNI Batalyon 713/Satya Tama. Wargapun menyambut baik adanya penegakan hukum yang dijalankan oleh Satgas Covid-19.
Hainhusna, seorang ibu rumah tangga yang terjaring razia Satgas Covid-19 karena tidak menggunakan masker mengatakan, tidak keberatan untuk di rapid test dan bersyukur dengan adanya penegakan hukum ini.
“Terbaik itu, karena ini juga untuk kepentingan sendiri, kan harus diperiksa apakah kita dikena atau tidak,” kata Hainhusna setelah melakukan rapid test, Rabu (2/12/2020) di sekitar BRI Andalas, Kota Gorontalo.
Warga lainnya yang juga terjaring razia oleh Satgas Covid-19 mengatakan hal yang sama tentang penegakan hukum prokes.
“Kalau menurut saya bagus, untuk memutuskan mata rantai covid, memang harus ditertibkan seperti ini,” ucap Promono Edi Subagyo, yang juga harus melakukan rapid test setelah terjaring razia.
Sesuai informasi dari Satpol PP Provinsi Gorontalo, dalam razia kali ini terdapat 51 pelanggar yang tidak memakai masker. Para pelanggar kemudian melakukan rapid test yang disediakan secara gratis dari tim Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo. Terdapat 2 orang yang dinyatakan reaktif.
Razia dilakukan di Jembatan Talumolo Jln. Mayor Dullah Kel. Talumolo Kec. Dumboraya Kota Gorontalo, Jln. Pangeran Hidayat Depan Kantor Dikes Provinsi Gorontalo Kota Gorontalo, Patung Langga Perbatasan Kota Gorontalo dan Bone Bolango, Simpang 4 BRI Andalas Kota Gorontalo, Kantor BFI Jln. Prof. Dr. HB Jasin Kota Gorontalo dan Kantor FIF Limba U 1 Jln. Nani Wartabone Kota Gorontalo. Razia dilakukan setiap hari oleh Satgas Covid-19 Provinsi Gorontalo. (Ads)