PROSESNEWS.ID – Sebelum melakukan penangkapan ribuan liter, Minuman Keras jenis Cap tikus. Polres Gorontalo Utara (Gorut). Sebelumnya juga telah mengamankan, seorang pria berinisial JD, yang merupakan pengedar Sabu-sabu.
Kapolres Gorut AKBP. Diky Irawan Kusuma. Menerangkan, Pelaku berhasil ditangkap di Desa Pontolo, Kecamatan Molinggapoto, Kabupaten Goronralo Utara. Bersama barang bukti sebanyak 50 paket sabu. Pada, (28/01/20).
“Barang tersebut. Berasal dari Kalimantan. Dan akan di edarkan, di Sulawesi Utara. Untuk barang bukti, ada sebanyak 50 paket kecil, masing-masing berat 35 gram,” terang Diky saat Konferensi Pers Senin, (10/02/2020) di Halaman Kantor Polres Gorontalo Utara.
Dia menjelaskan, saat ini pelaku telah di amankan di Kantor Polres Gorontalo Utara, untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah, ada kaitannya dengan jaringan Internasional.
Sembari melakukan pengembangan kasus. Untuk tersangka sendiri kata Diky, akan di jerat dengan Undang undang Narkotika. Pasal 114, junto 112. Dengan Ancaman Hukuman penjara semur hidup. (Ryan)