
PROSESNEWS.ID – Dewan Adat Provinsi Gorontalo menganugerahkan gelar adat “Taa Lo’o Lamahe Lipu” kepada almarhum Dr. (HC) H. Rachmat Gobel sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian dan kontribusinya bagi Gorontalo dan Indonesia.
Gelar tersebut diputuskan melalui Sidang Adat yang digelar di Pendopo Rumah Adat Gobel, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (10/7/2026).
Ketua Dewan Adat Provinsi Gorontalo, Alim Niode mengatakan, sidang adat awalnya juga akan membahas prosesi adat pemakaman. Namun karena almarhum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, prosesi tersebut dialihkan dengan pelaksanaan sidang pemberian gelar adat di Gorontalo.
Menurut Alim, pemberian gelar adat kepada seseorang yang telah wafat memiliki dua tujuan utama. Pertama sebagai doa agar almarhum memperoleh kemaslahatan di alam barzakh, dan kedua sebagai nasihat sekaligus inspirasi bagi masyarakat yang masih hidup.
”Ini bukan sekadar penghormatan, tetapi juga pelajaran bagi generasi berikutnya agar meneladani pengabdian beliau,” ujar Alim.
Ia menjelaskan, gelar yang disepakati seluruh pemangku adat dari lima negeri adat di Gorontalo adalah “Taa Lo’o Lamahe Lipu”, yang secara sederhana bermakna “yang memakmurkan negeri.”
Namun, menurut Alim, makna gelar tersebut sesungguhnya merupakan ringkasan dari ungkapan adat yang lebih panjang, yakni seseorang yang mengorbankan jiwa, raga, dan hartanya demi terwujudnya kemakmuran negeri.
”Karena kalimatnya cukup panjang, maka disepakati disingkat menjadi Taa Lo’o Lamahe Lipu. Maknanya tetap sama, yaitu sosok yang mengabdikan seluruh hidupnya untuk kemajuan negeri,” jelasnya.
Keputusan pemberian gelar itu merupakan hasil musyawarah para pemangku adat dari lima negeri adat di Gorontalo. Meski terdapat sejumlah usulan, seluruh peserta sidang akhirnya mencapai kesepakatan secara bulat.
Alim menambahkan, gelar adat tersebut selanjutnya akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat. Pengumuman dapat dilakukan pada rangkaian doa tujuh hari atau empat puluh hari wafatnya almarhum. Gelar itu juga direncanakan akan dicantumkan pada makam Rachmat Gobel sebagai pengingat bagi setiap peziarah.
Dalam menentukan gelar tersebut, Dewan Adat mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya keteladanan, kesempurnaan pengabdian, serta warisan atau legasi yang ditinggalkan almarhum.
Menurut Alim, Rachmat Gobel merupakan sosok yang hingga akhir hayatnya lebih banyak memikirkan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan pribadi.
”Bahkan menjelang akhir hayatnya, beliau masih memperjuangkan berbagai program pembangunan dan bantuan pemerintah pusat untuk Gorontalo. Beliau tidak berbicara tentang kepentingan pribadi, keluarga, ataupun bisnisnya, tetapi terus memikirkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menilai pengabdian Rachmat Gobel memiliki cakupan nasional, sehingga gelar yang diberikan juga mencerminkan besarnya kontribusi tersebut.
Atas nama Dewan Adat Provinsi Gorontalo dan keluarga besar almarhum, Alim Niode turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang akan menyampaikan kepada masyarakat makna di balik penganugerahan gelar adat tersebut.
”Gelar ini diharapkan menjadi doa bagi almarhum sekaligus inspirasi bagi seluruh masyarakat untuk terus mengabdi dan memberikan manfaat bagi negeri,” tutupnya.












