Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Penjual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Ditangkap di Jambi

Majid Rahman by Majid Rahman
8 Feb 2021 09:43
in Nasional
Ilustrasi Macan Tutul (Satwa Dilindungi). (F : Istimewa).

PROSESNEWS.ID, JAKARTA – Hingga kini penjualan bagian tubuh satwa dilindungi masih marak terjadi di sejumlah daerah. Untuk itu Tim Gabungan yang dipimpin Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan instansi terkait terus melakukan pengawasan dan penangkapan terhadap para pelakunya.

Terbaru adalah tindakan penangkapan yang telah dilakukan Tim Gabungan dari Gakkum KLHK, Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang dan Polda Jambi. Dua orang penjual bagian tubuh satwa dilindungi, yakni Sy dan DP, ditangkap pada Sabtu (6/2) di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Tim Operasi menahan Sy dan DP di Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi dan mengamankan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit macan dahan utuh berserta tulang belulangnya. Berdasarkan keterangan Sy dan DP, bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijual di Paal Merah Kota Jambi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan adanya perdagangan satwa dilindungi di perbatasan Sumsel dan Jambi.

“Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan akan kami kembangkan untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya,” kata Sustyo dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik di Jakarta, Minggu (7/2/2021).

Sy dan DP akan diproses secara hukum dengan dugaan melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

“KLHK akan terus berkomitmen menyelamatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis, tapi juga Indonesia menjadi perhatian dunia,” tegas Sustyo.

“Sebagai wujud keseriusan, kami membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polri dan Interpol untuk menegakan hukum kasus kejahatan internasional,” Sustyo Iriyono menambahkan. (Foto: Dok. Biro Humas KLHK).

Penulis : Wahyu Sudoyo/Redaktur : Wawan Budiyanto
Tags: Balai Taman Nasional (TN)Berbak Sembilang dan Polda JambiDirektorat Jenderal (Ditjen)JakartaKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKMacanNasionalPenangkapanPenegakan Hukum (Gakkum)PengawasanSatwaSatwa Lindung
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Asal Bakar Tembaga, 4 Nyawa Melayang Termasuk Ibu hamil

by Editor
15 Okt 2025
0

Kebakaran hebat terjadi pada (15/10/25) di Jakarta Utara. (Dok: kompas.com) PROSESNEWS.ID, Jakarta – Kebakaran hebat terjadi di Jalan Pademangan Raya...

Atasi Perubahan Iklim Gorontalo, KLHK Serentak Lakukan Penanaman Ribuan Mangrove

by Editor
25 Apr 2024
0

PROSESNEWS.ID - Di Provinsi Gorontalo, kegiatan penanaman mangrove serentak kembali dilaksanakan pada Kamis (25/4/2024) tepatnya di Desa Botu Boluo, Kecamatan...

Wapres Ma’ruf Amin Pimpin Penanaman Pohon Serentak, Pesantren Hubulo Tuan Rumah untuk Gorontalo

by Editor
15 Jan 2024
0

PROSESNEWS.ID — Dalam rangka menanggulangi perubahan iklim, pemulihan kualitas lingkungan hidup, dan mendukung rehabilitasi hutan dan lahan, Kementerian Lingkungan Hidup...

Temui KLHK RI, Wali Kota Gorontalo Bahas Cara Pengelolaan Sampah di Kota Gorontalo

by Editor
22 Agu 2022
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terus membangun kerjasamanya dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) RI, dalam pengelolaan sampah...

Rumah Koletor Satwa di Gorontalo Jadi Sarana Edukasi Warga Pengenalan Hewan Lindung

by Editor
28 Feb 2022
0

PROSESNEWS.ID - Seorang warga yang tinggal di Keluraha Dulalowo, Kecamatan Kota Tangah, Kota Gorontalo, menjadi kolektor satwa. Tak tanggung-tanggung, satwa...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

16 Des 2025

TERBARU

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.