Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Penjual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Ditangkap di Jambi

Majid Rahman by Majid Rahman
8 Feb 2021 09:43
in Nasional
Ilustrasi Macan Tutul (Satwa Dilindungi). (F : Istimewa).

PROSESNEWS.ID, JAKARTA – Hingga kini penjualan bagian tubuh satwa dilindungi masih marak terjadi di sejumlah daerah. Untuk itu Tim Gabungan yang dipimpin Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan instansi terkait terus melakukan pengawasan dan penangkapan terhadap para pelakunya.

Terbaru adalah tindakan penangkapan yang telah dilakukan Tim Gabungan dari Gakkum KLHK, Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang dan Polda Jambi. Dua orang penjual bagian tubuh satwa dilindungi, yakni Sy dan DP, ditangkap pada Sabtu (6/2) di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Tim Operasi menahan Sy dan DP di Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi dan mengamankan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit macan dahan utuh berserta tulang belulangnya. Berdasarkan keterangan Sy dan DP, bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijual di Paal Merah Kota Jambi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan adanya perdagangan satwa dilindungi di perbatasan Sumsel dan Jambi.

“Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan akan kami kembangkan untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya,” kata Sustyo dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik di Jakarta, Minggu (7/2/2021).

Sy dan DP akan diproses secara hukum dengan dugaan melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

“KLHK akan terus berkomitmen menyelamatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis, tapi juga Indonesia menjadi perhatian dunia,” tegas Sustyo.

“Sebagai wujud keseriusan, kami membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polri dan Interpol untuk menegakan hukum kasus kejahatan internasional,” Sustyo Iriyono menambahkan. (Foto: Dok. Biro Humas KLHK).

Penulis : Wahyu Sudoyo/Redaktur : Wawan Budiyanto
Tags: Balai Taman Nasional (TN)Berbak Sembilang dan Polda JambiDirektorat Jenderal (Ditjen)JakartaKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKMacanNasionalPenangkapanPenegakan Hukum (Gakkum)PengawasanSatwaSatwa Lindung
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Foto: KPK

KPK Tangkap Tangan 8 Tersangka Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Rp106 Miliar Disita

by Editor
16 Sep 2026
0

Foto: KPK PROSESNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan delapan orang dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan...

Asal Bakar Tembaga, 4 Nyawa Melayang Termasuk Ibu hamil

by Editor
15 Okt 2025
0

Kebakaran hebat terjadi pada (15/10/25) di Jakarta Utara. (Dok: kompas.com) PROSESNEWS.ID, Jakarta – Kebakaran hebat terjadi di Jalan Pademangan Raya...

Atasi Perubahan Iklim Gorontalo, KLHK Serentak Lakukan Penanaman Ribuan Mangrove

by Editor
25 Apr 2024
0

PROSESNEWS.ID - Di Provinsi Gorontalo, kegiatan penanaman mangrove serentak kembali dilaksanakan pada Kamis (25/4/2024) tepatnya di Desa Botu Boluo, Kecamatan...

Wapres Ma’ruf Amin Pimpin Penanaman Pohon Serentak, Pesantren Hubulo Tuan Rumah untuk Gorontalo

by Editor
15 Jan 2024
0

PROSESNEWS.ID — Dalam rangka menanggulangi perubahan iklim, pemulihan kualitas lingkungan hidup, dan mendukung rehabilitasi hutan dan lahan, Kementerian Lingkungan Hidup...

Temui KLHK RI, Wali Kota Gorontalo Bahas Cara Pengelolaan Sampah di Kota Gorontalo

by Editor
22 Agu 2022
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo terus membangun kerjasamanya dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) RI, dalam pengelolaan sampah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).
Hukum

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

by Editor
17 Sep 2026
0

  Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026). PROSESNEWS.ID - Direktur RS Ainun Habibie, Fitryanto Rajak, digerebek aparat kepolisian dengan...

Melampaui Drama Birokrasi: Menggalang Persatuan dan Gagasan Baru untuk Kadin Gorontalo

17 Sep 2026
MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026).

Peringati Milad ke-60 KAHMI, MD KAHMI Bone Bolango Tegaskan Alumni Terus Berkontribusi

18 Sep 2026

Polres Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Bontula Tetap Berjalan

17 Sep 2026

Polsek Tolangohula Akui Menerima Uang pada Kasus Pengeroyokan

16 Sep 2026

Dijanjikan Jalan-jalan ke Menara Limboto, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

16 Sep 2026

TERBARU

MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026).

Peringati Milad ke-60 KAHMI, MD KAHMI Bone Bolango Tegaskan Alumni Terus Berkontribusi

18 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

UNG Salurkan KIP Kuliah 2026 untuk 1.613 Mahasiswa Baru

17 Sep 2026

Pemkab Gorontalo Siapkan Satu Data Berbasis AI, POS-ST Jadi Gagasan Integrasi Data

17 Sep 2026

Polres Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Bontula Tetap Berjalan

17 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.